Rabu, 14 Maret 2018

Bolehkah Wisata Religi ke Makam Para Wali?

Ustadz mohon dijelaskan tentang hukum bepergian safar dalam rangka menziarahi kuburan orang-orang shalih mengingat sekarang ini sedang marak diadakan dan banyak kalangan yang menganjurkannya? 

Jawab: Ziarah kubur adalah amalan yang disyariatkan setelah sebelumnya dilarang. Hal ini telah diingatkan oleh Nabi shollallahu 'alaihi wasallam sebagaimana dalam sabda beliau:

كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها

“Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian.” (HR. Muslim 977)

Beliau juga bersabda:

زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة

"Berziarah kuburlah kalian, karena hal itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR. Ibnu Majah 1569)

Maka tujuan ziarah kubur adalah mengingat mati, mengingat akhirat, zuhud terhadap dunia serta mendoakan kaum Muslimin. ("Subulussalam" Ash-Shon'ani 2/162 & "Ahkamul Jana’iz" Al-Albani hal. 239)

Adapun bersengaja mengadakan perjalanan jauh dalam rangka menziarahi kuburan orang-orang sholih, maka perbuatan ini telah dilarang Nabi shollallahu 'alaihi wasallam karena dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam kesyirikan:

لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد المسجد الحرام ومسجدي هذا ومسجد الأقصى

“Tidak boleh mengadakan perjalanan jauh kecuali ke tiga masjid, yaitu Masjidil Harom, Masjidku ini (Nabawi) dan Masjidil Aqsho." (HR. Al-Bukhori 1132, Ibnu Majah 1410)

Para Ulama menjelaskan, bahwa larangan di sini mencakup semua tempat yang dikunjungi dalam rangka mengagungkannya dan taqorrub (mendekatkan diri kepada Allah) selain ke tiga masjid tersebut. Dalilnya riwayat Abu Huroiroh:

"Aku bertemu Bashroh Al-Ghifari ia bertanya, "Engkau darimana?" Aku jawab, "Dari bukit Thur."  Lalu beliau berkata, "Jika aku  menemuimu sebelum engkau pergi ke sana, maka aku akan mencegahmu, karena aku mendengar Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tidak boleh mengadakan perjalanan jauh (dalam rangka mengagungkannya dan taqorrub) kecuali ke tiga masjid, Masjidil Harom, Masjidku ini, Baitul Maqdis." (Riwayat An-Nasa’i 1430 dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Salah seorang Ulama Syafi'iyyah Syaikh Abu Muhammad Al-Juwaini menegaskan haromnya bepergian jauh dalam rangka menziarahi kuburan orang-orang sholih atau mengunjungi tempat-tempat yang diagungkan kecuali ke tiga masjid. (Syarh Shohih Muslim 9/106)

Dengan demikian, mengadakan perjalanan safar dalam rangka ziarah kubur semacam itu atau yang sering diistilahkan "wisata religi" adalah perkara yang terlarang menurut syariat. Dan lebih berat lagi larangannya bila ziarahnya tersebut disertai tabarruk (mencari berkah) langsung dari kuburan orang sholih karena perbuatan itu termasuk syirik akbar yang dapat menggugurkan keislaman seseorang.

Para Ulama juga menegaskan, tidak ada hadits yang shohih yang menganjurkan orang untuk menziarahi kuburan orang sholih. Begitupula dengan kisah Imam Asy-Syafii yang bertabarruk di kuburan Imam Abu Hanifah riwayatnya tidak shohih karena ada rowi yang majhul yaitu Umar bin Ishaq bin Ibrohim sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Al-Albani.
______

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar