Minggu, 18 Februari 2018

Sunnah yang Ditinggalkan Muadzdzin Mengucapkan, "Sholluu Fi Buyuutikum"

Dari Abdullah bin Abbas, bahwa ia berkata kepada muadzdzinnya saat turun hujan:

إذا قلت أشهد أن محمدا رسول الله فلا تقل حي على الصلاة قل صلوا في بيوتكم فكأن الناس استنكروا قال فعله من هو خير مني 

”Apabila engkau telah mengumandangkan, "Asyhadu allaa ilaaha illallaah, Asyhadu anna muhammadar rosulullaah, maka janganlah engkau ucapkan, "Hayya ’alash sholaah" Tetapi ucapkanlah, "Sholluu fii buyuutikum" (sholatlah di rumah-rumah kalian). -Perowi berkata-, ”Seolah manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut." Lantas Ibnu Abbas berkata, ”Apakah kalian merasa heran! Sungguh orang yang lebih baik dariku (yaitu Rosulullah) telah melakukan seperti ini." (HR. Al-Bukhori 632 dan Muslim 697)

Dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwasanya ia pernah mengumandangkan adzan untuk sholat di malam yang dingin, angin bertiup kencang dan hujan, kemudian dia mengucapkan di akhir adzannya, "Alaa sholluu fii rihaalikum, alaa sholluu fir rihaal" (Sholatlah di rumah kalian, sholatlah di rumah)." (HR. Al-Bukhori 616 dan Muslim 699)

Para Ulama menjelaskan bahwa muadzdzin disunnahkan mengumandangkan kalimat "Sholluu fii buyuutikum" dua kali sebagai ganti dari lafal "Hayya ’alash sholaah" seperti yang ditunjukkan oleh riwayat Ibnu Abbas, atau "Alaa sholluu fii rihaalikum, alaa sholluu fir rihaal" di akhir adzan sebagaimana yang ditunjukkan oleh riwayat Ibnu 'Umar. Baik di tengah adzan atau di akhirnya kedua cara ini diperbolehkan, tegas para Ulama Syafiiyyah.

Hujan Deras atau Ringan?

Baik hujan deras maupun ringan disunnahkan bagi muadzdzin mengucapkannya berdasarkan lahiriyah riwayat Abul Malih, dari ayahnya:

أنه شهد النبي صلی الله عليه وسلم زمن الحديبية في يومِ الجمعةِ وأصابهم المطر لم تبتل أسفلُ نعالِهم فأمرهمْ أنْ يصلوا في رحاله

"Bahwasanya ia menyaksikan Nabi shollallahu 'alaihi wasallam di masa Hudaibiyah pada hari jumat. Saat itu hujan turun akan tetapi belum sampai membasahi sandal-sandal kami. Lalu beliau memerintahkan mereka untuk sholat di rumahnya masing-masing." (HR. Abu Dawud 1059, Al-Hakim 1/431, Al-Baihaqi 3/186, Ibnu Khuzaimah 1863 dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam "Shohih Sunan Abi Dawud" 1059)
___________

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar