Rabu, 10 Januari 2018

Menggauli Dubur Isteri Termasuk Liwath?

Bagaimana hukum mendatangi dubur isteri? Apakah termasuk liwath Ustadz? Jazakumulloh khoir

Jawab: Menggauli isteri di bagian duburnya hukumnya harom termasuk dosa besar. Allah berfirman:

نسائكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم 

“Isteri-isteri kalian adalah tempat bercocok tanam bagi kalian, maka datangilah tempat bercocok tanam kalian itu dari arah mana saja yang kalian inginkan.” (Al-Baqoroh: 223)

Syaikh Al-'Allamah bin Baz menjelaskan, “Dubur bukanlah tempat menghasilkan keturunan, melainkan tempat keluarnya kotoran. Maka menggauli dubur isteri adalah dosa besar dan termasuk kemaksiatan yang paling keji dalam Islam. Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ملعون من أتى امرأته في دبرها

“Terlaknat orang yang menggauli dubur isterinya.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Menggauli dubur isteri termasuk perbuatan liwath (sodomi) yang diharomkan oleh Allah bagi laki-laki maupun perempuan. Allah berfirman tentang kaum Nabi Luth:

إنكم لتأتون الفاحشة ما سبقكم بها من أحد من العالمين

“Sungguh kalian benar-benar melakukan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dilakukan seorangpun di alam ini." (Al-Ankabut: 28)

Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لعن الله من عمل عمل قوم لوط

“Allah melaknat orang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR. Ahmad dengan sanad yang shohih)

Kami nasehatkan kepada setiap Muslimin agar berhati-hati sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan kaumnya Nabi Luth dan hendaklah berusaha menjauhi setiap apa yang Allah larang.” (Fatawa Da’wah 2/215)

Bagaimana jika mendatangi kemaluan isteri tetapi melalui arah duburnya? Jawabannya, hal itu diperbolehkan, dalilnya adalah firman Allah, “Maka datangilah tempat bercocok tanam kalian itu dari arah mana saja yang kalian inginkan.” (Al-Baqoroh: 233)

Sebab turunnya ayat ini terkait perkataan orang-orang Yahudi, “Siapa saja yang mendatangi kemaluan isteri melalui arah duburnya lalu hamil, maka akan lahirlah seorang anak yang bermata juling (maka Allah mendustakan orang-orang Yahudi, -pen).” (HR. Ahmad, Al-Bukhori dan Muslim)

Para Ulama berkata, “Seseorang boleh mendatangi isterinya baik dari arah depan atau belakang selama yang dituju adalah kemaluannya.” Dari arah belakang yakni sambil telungkup, atau arah depan sambil telentang.
___________

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar