Syaikh bin Jibrin berkata, “Tidak boleh mengikuti hari-hari perayaan orang kafir meski hanya sekedar basa-basi, karena hari-hari tersebut tidak dikenal dalam syariat dan Allah tidak menurunkan hujjah atasnya. Bahkan perayaan tahun baru Masehi tidak ada asal-usulnya dalam kitab-kitab samawiyah dan tidak pula dalam syariat-syariat ilahiyah. Sesungguhnya perayaan itu adalah perkara yang diada-adakan oleh orang-orang Nashroni yang tidak Allah izinkan.
Maka tidak syakk lagi ikut serta dalam perayaan hari-hari besar mereka termasuk bentuk pengakuan dan pengagungan atas perkara yang mereka ada-adakan. Harom hukumnya bagi kaum muslimin mengagungkan hari-hari raya tersebut, mengucapkan selamat atau menampakkan kegembiraan terhadap mereka.
Semestinya kaum Muslimin menganggap hari tersebut seperti hari-hari biasa dan mencukupkan diri dengan hari raya yang disyariatkan.” (Khulashotul Kalam fi Ahkami Ulama Al-Baladil Harom hal. 62)
_______
Fikri Abul Hasan
0 comments:
Posting Komentar