Jumat, 24 November 2017

Wajibkah Tasmiyah (Bismillah) Sebelum Wudhu?

Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata, telah menceritakan kepada kami Zaid bin Al-Hubbab, ia berkata telah menceritakan kepadaku Katsir bin Zaid Al-Laitsi, ia berkata telah menceritakan kepadaku Rubaih bin Abdirrohman bin Abi Sa’id Al-Khudri, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata bahwa Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا وضوء لمن لم يذكر اسم الله عليه

“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Ahmad dalam Musnadnya no. 10943)

Syaikh Abdullah Al-Iryani menjelaskan, “Sanad ini di dalamnya ada rowi yang bernama Rubaih bin Abdirrohman. Imam Ahmad berkata, “Dia bukan rowi yang ma’ruf”, Al-Bukhori berkata, “Munkarul hadits”, Abu Zur’ah berkata, “Seorang Syaikh”, Ibnu ‘Adi berkata, “Aku berharap laa ba’sa bihi”, sedangkan Ibnu Hibban memasukkannya dalam “Ats-Tsiqot”.

Hadits tersebut memiliki syawahid (sanad-sanad pendukung) dari sekelompok shohabat sebagaimana dalam “At-Talkhishul Habir”, akan tetapi semuanya lemah. Kendati demikian, Ibnu Katsir dalam “Al-Irsyad" (1/36) menegaskan, “Sanad-sanadnya saling menguatkan sehingga derajat haditsnya naik menjadi hasan atau shohih.” Ibnul Qoyyim dalam “Al-Manarul Munif” (no. 217), “Hadits-haditsnya berderajat hasan.” Asy-Syaukani dalam “As-Sailul Jarror” (1/213), “Sanad-sanadnya saling menguatkan sehingga dapat menjadi hujjah.” Syaikh Al-Albani dalam “Al-Irwa'” (81), “Haditsnya hasan”, dalam “Shohih Abi Dawud” (1/171), “Haditsnya dengan sejumlah syawahidnya tsabit dan shohih, pendapat ini yang menenangkan jiwa kami.”

Al-Mundziri berkata, “Hadits-haditsnya tak luput dari kritikan para Ulama, akan tetapi Al-Hasan Al-Bashri, Ishaq bin Rohuyah, Ahludz Dzhohir dan salah satu riwayat dari Ahmad menganggap wajib melafalkan bismillah sebelum wudhu, apabila ditinggalkan dengan sengaja maka wajib mengulangi wudhunya.” (Shohih At-Targhib wat Tarhib 1/160 no. 197)

Ibnu Qudamah berkata, “Jika shohih haditsnya maka dibawa kepada penekanan sunnahnya (membaca bismillah), apabila ditinggalkan maka akan mengurangi kesempurnaan wudhu.” (Al-Mughni 1/85). Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin dalam “Asy-Syarhul Mumti'” (1/358) menguatkan sunnahnya membaca bismillah sebelum wudhu’.” (Shifat Wudhu’in Nabi ‘Alaihis Sholatu Wassalam hal. 43)

Pendapat yang rojih di sisi kami adalah sunnahnya membaca bismillah sebelum wudhu. Adapun kalimat “Tidak ada wudhu..” menunjukkan peniadaan terhadap kesempurnaan wudhu, bukan peniadaan terhadap keabsahannya.

Alasannya antara lain sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Imam An-Nawawi bahwa dalam Al-Qur’an ketika menyebutkan sifat wudhu Allah tidak memerintahkan mengucap bismillah (Al-Majmu’ 1/346). Bahkan Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan seseorang berwudhu dengan mengatakan, “Berwudhulah engkau sebagaimana yang Allah perintahkan kepadamu.” (Shohih At-Tirmidzi 247).

Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan, “Kebanyakan para Shohabat tatkala menyontohkan wudhunya Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam mereka tidak berkata, “Bacalah bismillah!”, jika itu termasuk kewajiban tentu mereka akan menyebutkannya.” (Asy-Syarhul Mumti’ 1/130)

Dan masih banyak lagi alasan-alasan lain yang tidak kami sebutkan di sini, wa billahit tawfiq.
_______________________

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar