Senin, 27 November 2017

Hukum Bersumpah dengan Selain Nama Allah

Bersumpah dengan selain nama Allah termasuk perbuatan syirik. Seseorang berkata dalam sumpahnya, "Demi Allah dan demi Rosulullah!", atau "Sumpah demi Rosulullah!", atau "Sumpah pocong!", atau yang semisalnya. Semua itu ucapan sumpah yang terlarang. Pasalnya dalam sumpah terkandung pengagungan bernilai ibadah yang tidak boleh ditujukan kecuali hanya kepada Allah. Nabi shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:

من حلف بغير الله فقد أشرك

“Barangsiapa yang bersumpah dengan selain nama Allah maka dia telah berbuat syirik.” (HR. Al-Hakim, At-Tirmidzi dan dishohihkan Syaikh Al-Albani dalam “Silsilah Ash-Shohihah” 2042)

Juga sabda Nabi shollallahu 'alaihi wasallam:

ما كان حالفا فليحلف بالله أو ليصمت

“Barangsiapa yang hendak bersumpah maka bersumpahlah dengan nama Allah atau dia diam.” (HR. Al-Bukhori 2482 dan Muslim 3105)

Maka bersumpah cukup hanya dengan menyebut nama Allah semata, karena hanya Allah pihak yang paling pantas disebut dalam sumpah, dan hanya Allah yang paling agung. Seperti ucapan, "Wallaahi" atau "Demi Allah!" 

Lalu bagaimana bila sudah terlanjur bersumpah dengan selain nama Allah apa yang harus dilakukan?

Wajib baginya bertaubat kepada Allah dari perbuatan syiriknya itu dan kemudian mengucapkan "Laa ilaaha illallaah" (tidak ada sesembahan yang benar selain Allah). Nabi shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:

من حلف فقال في حلفه واللات والعزى فليقل لا إله إلا الله

“Barangsiapa yang bersumpah lantas dia berkata dalam sumpahnya, “Demi Lata dan demi 'Uzza,” maka hendaknya dia mengucapkan, “Laa Ilaaha Illallaah.” (HR. Al-Bukhori 4482)

Akan tetapi jika pihak yang disebut dalam sumpahnya itu diagungkan sebagaimana pengagungannya terhadap Allah maka sumpahnya tergolong syirik besar yang menggugurkan keislaman seseorang. Maka dia harus bertaubat dan memperbaharui keislamannya.

Bolehkah bersumpah dengan Al-Qur'an?

Para Ulama mengatakan boleh bersumpah dengan Al-Qur'an, karena Al-Qur'an adalah kalamullah dan al-kalam adalah sifat Allah. Jadi diperbolehkan bersumpah dengan sifat Allah, karena itu termasuk bersumpah dengan nama Allah. Adapun bersumpah dengan menyebut mushaf Al-Qur'an yakni lembarannya, maka ini tidak diperbolehkan karena mushaf adalah makhluk. 
__________

Fikri Abul Hasan



0 comments:

Posting Komentar