Jumat, 07 Juli 2017

Hukum Melagukan Al-Qur'an

Syaikh Al-'Allamah Bakr Abu Zaid berkata, "Termasuk bid'ahnya para qori' (pembaca Qur'an) yang telah diperingatkan para Ulama adalah melagukan Al-Qur'an dengan bersenandung seperti nyanyian." (Bida'ul Qurro' hal. 11)

"Begitupula menggerak-gerakkan kepala tatkala membaca Qur'an adalah menyerupai perilaku orang Yahudi dalam peribadatan mereka." (Idem hal. 58)

Lalu bagaimana dengan hadits:

ليس منا من لم يتغن بالقرآن

"Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak "yataghonna bil qur'an".

Para Ulama menjelaskan maknanya adalah "tahsinus shout" yaitu memperbagus suara dalam membaca Al-Qur'an atau menjahrkan (mengeraskan) bacaannya, bukan melagukannya seperti nyanyian sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam "Syarh Shohih Muslim", wa billahit tawfiq.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar