Jumat, 23 Juni 2017

Adakah Sholat Kaffaroh di Jumat Terakhir Bulan Romadhon?

Sehubungan dengan broadcast yang beredar terkait sholat kaffaroh yang dikerjakan sebelum 'Ashr di hari Jumat terakhir bulan Romadhon sebanyak empat rokaat dengan sekali tasyahhud untuk menebus sholat-sholat yang pernah ditinggalkan, maka amalan seperti ini sesungguhnya bersumber dari hadits palsu yang tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits yang mu'tabar (Fatwa Lajnah Da'imah - ketua Syaikh Al-'Allamah bin Baz).

Sholat kaffaroh dengan cara seperti itu menyelisihi petunjuk Nabi shollallahu 'alaihi wasallam:

ﻣﻦ ﻧﺴﻲ ﺻﻼﺓ ﺃﻭ ﻧﺎﻡ ﻋﻨﻬﺎ ﻓﻜﻔﺎﺭﺗﻬﺎ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻴﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺫﻛﺮﻫﺎ

"Barangsiapa yang terlupa dari sholatnya atau tertidur darinya maka kaffarohnya dia sholat setelah ingat." (HR. Al-Bukhori 572 dan Muslim 684)

Yakni sholat langsung ditunaikan setelah menyadarinya tanpa menunggu Jumat terakhir bulan Romadhon. Ketentuan ini berlaku jika sholat fardhu yang ditinggalkannya itu karena adanya udzur seperti ketiduran, sakit, terlupa atau disebabkan udzur lainnya.

Adapun sholat fardhu yang ditinggalkan dengan sengaja karena malas, maka pendapat yang rojih (kuat) di antara para Ulama bahwa pelakunya terjerumus dalam kekafiran sama seperti orang yang mengingkari kewajiban sholat. Dia tidak boleh dikubur di pemakaman Muslimin dan keluarganya yang Muslim tidak berhak mewarisi hartanya berdasarkan hadits shohih, "Pembatas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan sholat.” Riwayat ini menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja.

Ketentuan qodho tidak berlaku atas orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja, namun bila dia lakukan juga maka qodhonya tidak sah. Ini pendapatnya Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim lengkap dengan dalil-dalilnya. Maka kewajiban orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja adalah bertaubat kepada Allah dan memperbaharui keislamannya dengan bimbingan ilmu dan pemahaman yang benar.

Al-Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat di antara Ulama bahwa meninggalkan sholat wajib dengan sengaja termasuk dosa besar. Di sisi Allah dosanya lebih besar dari dosa membunuh, dari dosa mengambil harta orang, dari dosa zina, dosa mencuri dan minum khomr. Meninggalkan sholat juga mengundang azab, kemurkaan Allah serta kehinaan di dunia dan akhirat.” (As-Sholah wa Hukmu Tarikiha hal. 29)

Perlu diingat bersama, jangan bermudah-mudahan menyebarluaskan informasi sebelum memastikan kebenarannya. Karena Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam telah mengingatkan:

كفى بالمرء كذبا أن يحدث بكل ما سمع

“Cukuplah seorang dikatakan telah berdusta bila dia menyampaikan berita apa saja yang dia dengar.” (Muqoddimah Shohih Muslim 6, Shohihul Jami' 4482)

Beliau shollallahu 'alaihi wasallam juga mengingatkan:

من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار 

"Barangsiapa yang sengaja-sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah dia siapkan tempat duduknya di neraka.” (HR. Al-Bukhori 1229 dan Muslim dalam Muqoddimah Shohihnya 3)

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar