Rabu, 22 Februari 2017

Kaki Wanita Aurot?

Dari Ibnu 'Umar berkata, Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:

من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة ، فقالت أم سلمة : فكيف يصنعن النساء بذيولهن ؟ قال : يرخين شبراً ، فقالت : إذا تنكشف أقدامهن ، قال : فيرخينه ذراعاً لا يزدن عليه "

“Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat." Ummu Salamah bertanya, “Bagaimana para wanita membuat ujung pakaian mereka?” Beliau menjawab, “Hendaklah mereka julurkan sejengkal.” Ummu Salamah kembali bertanya, "Jika begitu telapak kaki mereka akan tersingkap?” Beliau menjawab: “Hendaklah mereka julurkan sehasta (dua jengkal), tidak lebih dari itu.” (HR. Ahmad 4541, At-Tirmidzi 1731, An-Nasa'i 5336 dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam "Shohih Sunan At-Tirmidzi) 

Dalam riwayat yang lain dari Abus Shiddiq An-Naji, dari Ibnu 'Umar berkata:

رخص رسول الله صلى الله عليه وسلم لأمهات المؤمنين شبرا ، ثم استزدنه فزادهن شبرا فكن يرسلن إلينا فذرع لهن ذراعا

“Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam memberi rukhshoh (keringanan) menjulurkan pakaian bagi Ummahatul Mukminin seukuran satu jengkal. Lalu mereka meminta agar ditambah lagi, maka beliau menambah satu jengkal lagi. Maka mereka menjulurkan kainnya hingga satu hasta.”  (HR. Abu Dawud 4119 dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam "Shohih Sunan Abi Dawud")

Al-Hafidzh Ibnu Hajar Al-'Asqolani berkata:

سألتْ عن حكم النساء في ذلك ؛ لاحتياجهن إلى الإسبال من أجل ستر العورة ؛ لأن جميع قدمها عورة ، فبين لها أن حكمهن في ذلك خارج عن حكم الرجال في هذا المعنى فقط وقد نقل عياض الإجماع على أن المنع في حق الرجال دون النساء

“Ummu Salamah menanyakan hukumny bagi wanita dikarenakan kebutuhan mereka untuk isbal (menjulurkan) pakaiannya guna menutup aurot. Sebab semua bagian kaki wanita adalah aurot. Lantas beliau menjelaskan kepadanya bahwa hukum isbal bagi mereka tidak sebagaimana hukum isbal bagi laki-laki, dan Qodhi 'Iyadh telah menukil ijma’ Ulama bahwa larangan isbal ini hanya berlaku bagi laki-laki dan tidak bagi wanita." (Fat-hul Bari 13/217 ta'liq Syaikh bin Baz dan Syaikh Al-Albani)

Para Ulama berselisih pendapat dari batas mana diukurnya satu jengkal yang dimaksud dalam hadits tersebut? 

Sebagian Ulama berpendapat dimulai dari mata kaki karena itu batas isbal bagi laki-laki. Sebagian Ulama yang lain berpendapat dimulai dari kain paling bawah yang menyeret tanah. Ada juga yang berpendapat dimulai dari pertengahan betis. Kendati demikian, ketiga pendapat ini tidaklah menafikan kewajiban menutup kaki bagi wanita karena termasuk aurot. 

Adapun pendapat Abu Hanifah yang mengklaim kaki wanita bukan aurot, maka ini adalah pendapat yang sangat lemah dan menyelisihi hadits shohih di atas.

Lalu bagaimana dengan kaos kaki?

Mengandalkan kaos kaki semata belum cukup, sebab salah satu syarat busana Muslimah adalah longgar tidak menyifatkan bentuk tubuh di hadapan non mahrom. Sedangkan mengandalkan kaos kaki jelas menyifatkan bentuk kaki yang merupakan aurot, sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Al-Albani. Jadi kaos kaki dipakai sebagai pelengkap bukan sebagai pakaian utama yang sengaja boleh dinampakkan. Wa billahit tawfiq.

Fikri Abul Hasan

Telegram Channel
Join @manhajulhaq

0 comments:

Posting Komentar