Kamis, 03 November 2016

Tanya Jawab Seputar Demonstrasi

Benarkah Abu Ishaq Asy-Syirodzi dan para Ulama pernah melakukan demonstrasi besar-besaran di masanya?

Jawab: Abu Ishaq Asy-Syirodzi dan para Ulama Hanabilah mengupayakan ingkarul mungkar bersama-sama secara langsung dengan mendatangi penguasa serta menuntut agar tempat-tempat maksiat ditutup. Jadi yang datang hanya para ahli guna menegakkan hujjah dan ultimatum secara langsung kepada penguasa. Bukan berdemonstrasi yang dalam aksinya banyak mengundang juhala' (orang-orang jahil) turun ke jalan, orang majhul (misterius) dan dari berbagai latar belakang masing-masing melebur dalam satu barisan.

Terjadinya peristiwa itu jauh sepeninggal para Shohabat Nabi persisnya pada abad ke 5 Hijriyah tahun 464 Hijriyah sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnul Jauzi dalam "Al-Muntadzhom fi Tarikhil Muluk wal Umam".

Bagaimana dengan sikap Ibnu Taimiyyah terhadap penguasanya yang menuntut diadilinya penghina Nabi dari kalangan Nashroni?

Jawab: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah saat itu hanya ditemani Al-Fariqi untuk menemui penguasa, tidak berdemonstrasi. Orang-orang yang berkumpul saat itu atas inisiatif mereka sendiri bukan Ibnu Taimiyyah yang mengerahkannya.

Peristiwa ini terjadi pada abad ke 7 tahun 693 Hijriyah sebagaimana disampaikan oleh Al-Hafidzh Ibnu Katsir dalam "Al-Bidayah wan Nihayah".

Jika pemerintah membolehkan demonstrasi sebagai hak konstitusi apakah masih dilarang juga? Sebagian da'i menyampaikan "Ini negara demokrasi, demonstrasi adalah alat demokrasi, pemerintah mengizinkan demonstrasi"?

Jawab: Ya tetapi di lain kesempatan apa yang mereka bilang, "Demokrasi hukum thoghut, harom menaati thoghut!". Ini standar ganda dalam bersikap yang lazimnya dilakukan oleh da'i-da'i harokah.

Sebagai seorang Muslim tentu patokan kita adalah hukum Allah dan Rosul-Nya shollallahu 'alaihi wasallam, bukan hukum Demokrasi yang menyelisihi syari'at. Inilah yang akan mengangkat kewibawaan umat Islam dan mengeluarkan mereka dari keterpurukan.

Hukum Allah memerintahkan kita berlepas diri dari thoghut Demokrasi. Tetapi hukum Allah dan Rosul-Nya juga memerintahkan kita untuk menaati penguasa dalam hal yang ma'ruf (kebaikan) dan menolak perkara yang mungkar demi mewujudkan maslahat dan menolak mafsadah (kerusakan).

Terkait demonstrasi 4 November ini sebagian Ulama Saudi telah mengeluarkan fatwa yang tidak membenarkan aksi demonstrasi. Namun menurut sebagian kalangan, fatwa Ulama Saudi tidak berlaku, karena yang tau permasalahan adalah orang-orang di negeri kita sendiri?

Jawab: Informasi yang kami peroleh, sebagian Ulama Sunnah di Saudi seperti Syaikh Al-'Allamah Abdul Muhsin Al-'Abbad -hafidzhohullah- tidak membenarkan dilakukannya aksi demonstrasi dalam menyikapi penistaan Al-Qur'an. Beliau menasehatkan agar kaum Muslimin menempuh cara-cara yang syar'i yakni para ahli mendatangi penguasa tertinggi untuk menegakkan hujjah dan menyampaikan nasehat. 

Terkait demonstrasi ini tidak ada urusannya dengan domisili dan batas teritorial. Sebab hukum demonstrasi sendiri sudah jelas keharomannya, karena tasyabbuh dengan orang-orang kafir, taqlid dengan musuh-musuh Islam, membuka pintu mafsadah, bid'ah dalam ingkarul mungkar, apalagi diklaim sebagai jihad. Tidak ada yang dapat menjamin para pendemo disusupi oleh penumpang gelap. Di sini pentingnya ilmu sebelum beramal dan butuhnya umat ini dengan bimbingan para ahli dari kalangan Ulama robbani.

Lalu bagaimana sikap kita sebagai seorang Muslim?

Jawab: Serahkan kepada para ahlinya, banyak-banyak doa kepada Allah, meminta pertolongan kepada Allah, tetap bersabar istiqomah di atas sunnah dan tidak tergoda oleh fitnah.

Nabi shollallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa yang masih hidup sepeninggalku maka dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib atas kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para Khulafa’urrosyidin Al-Mahdiyyin sepeninggalku, gigitlah (sunnah-sunnah itu) dengan gigi-gigi gerahammu. Dan hati-hatilah kalian dari perkara yang baru dalam agama, karena setiap perkara yang baru dalam agama (bid’ah) itu sesat.” (HR. Abu Dawud 4607, At-Tirmidzi 2676 dan beliau berkata,  “Hadits hasan shohih”, Syaikh Al-Albani menshohihkannya dalam "Shohihul Jami’" 2546)

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar