Rabu, 12 Oktober 2016

Sholat Sunnah di Tempat Tidak Dilihat Orang

"Shalat sunnah yang dikerjakan seseorang di tempat yang tidak dilihat orang lain senilai 25 kali derajat shalat sunnah yang dia kerjakan di tengah banyak orang." (HR. Abu Ya'la) Bagaimana keabsahan hadits ini Ustadz?

Jawab: Hadits tersebut diriwayatkan oleh Al-Bazzar (6/33 no. 2104), Abu Ya'la sebagaimana dalam "Al-Matholibul 'Aliyah" (4/534 no. 574), Ath-Thobaroni dalam "Al-Mu'jamul Kabir" 8/35 no. 7305), Abu Syaikh sebagaimana dalam "Al-Ghoro'ib" Ibnu Hajar (no. 1926), Ibnu Syahin dalam "At-Targhib Fi Fadho'ilil A'mal"  (no. 67), Adz-Dzahabi dalam "Tadzkirotul Huffadzh" 1/408 dari jalan:

"Jabir bin Ghonim As-Salafy, telah menceritakan kepadaku Ibnu Shuhaib, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu'." 

Hadits ini tergolong dho'if (lemah) karena diragukan kebersambungan sanadnya serta ada pembicaraan pada sebagian rowinya. 

Ibnu Shuhaib adalah Abdul Hamid bin Ziyad bin Shoifi bin Shuhaib Ar-Rumi. Abu Hatim berkata, "Dia seorang "Syaikh" (yakni ditulis haditsnya namun tidak menjadi hujjah -pen), dan Al-'Uqoili mendho'ifkannya. Sedangkan ayahnya Ibnu Shuhaib yaitu Ziyad dinilai "Fihi Jahalah" (tingkatan jarh yang paling ringan) dan tidak diketahui penyimakan riwayatnya dari kakeknya yaitu Shuhaib rodhiyallahu 'anhu. (Faidah dari Syaikh Usamah bin 'Athoya Al-'Utaibi)
_______________________

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar