Minggu, 16 Oktober 2016

Hukum Mencabut Uban

Bismillah, Ustadz apa hukumnya mencabut uban? Ana baca sebuah artikel kalau mencabut satu helai uban akan diturunkan satu derajat kebaikan apakah hal itu benar? Mohon penjelasannya, jazaakallahu khairan.

Jawab: Dalam banyak hadits disebutkan bahwa uban adalah cahayanya orang mukmin pada hari kiamat. Di antaranya riwayat ‘Amr bin ‘Abasah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

من شاب شيبة في سبيل الله كانت له نورا له يوم القيامة

“Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat kelak.” (HR. Ahmad dalam Musnadnya dan At-Tirmidzi dalam Sunannya 1435 dan dishohihkan Syaikh Al-Albani dalam “Shohih Sunan At-Tirmidzi”)

Adapun mencabut uban menurut para Ulama Syafi'iyyah hukumnya makruh berdasarkan hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, “Janganlah kalian mencabut uban”. Seandainya dianggap harom, maka hal itu juga tidak jauh dari kebenaran, sebab adanya larangan yang shorih (tegas) dalam masalah ini. Dan tidak ada bedanya mencabut uban di jenggot maupun di kepala. Demikian yang disebutkan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam “Al-Majmu'” 1/344.

Dan orang yang mencabut ubannya tidaklah dikatakan turun derajatnya, akan tetapi tidak mendapatkan satu derajat kebaikan.

“Janganlah kalian cabut uban kalian, karena uban itu cahayanya seorang muslim. Tidaklah seorang muslim tumbuh ubannya karena memikirkan Islam melainkan Allah tulis baginya satu kebaikan, mengangkatnya satu derajat, dan menghapus darinya satu kesalahan.” (HR. Ahmad 2/179 dan Abu Dawud 4202)

Fikri Abul Hasan

》》WhatsApp Group《《
"Al-Madrasah As-Salafiyyah"
WASL | " مجموعة المدرسة السلفية "

0 comments:

Posting Komentar