Minggu, 14 Agustus 2016

Perbedaan “Kaidah Ushul Fiqh” & “Kaidah Fiqh”

1. Kaidah Ushul Fiqh adalah ilmu yang membahas dalil-dalil secara umum. Sedangkan kaidah Fiqh adalah ilmu yang membahas perbuatan manusia (mukallaf) dengan tinjauan dalil secara khusus.

2. Kaidah Ushul Fiqh mengadopsi dari ushuluddin (pokok-pokok agama), lughoh (bahasa) atau tashowwuril ahkam (gambaran hukum). Sedangkan kaidah Fiqh mengadopsi dari nash-nash syar’iyyah secara langsung dalam menyimpulkan suatu hukum.

3. Objek kajian Ushul Fiqh adalah dalil-dalil syar’iyyah. Sedangkan objek kaidah Fiqh adalah perbuatan manusia (mukallaf).

4. Kaidah Ushul Fiqh sifatnya tetap tidak mengalami perubahan karena berubahnya situasi dan kondisi. Sedangkan kaidah Fiqh sifatnya kondisional sesuai ‘urf (kebiasaan setempat) atau dalam rangka menolak mafsadah.

5. Kaidah Ushul Fiqh membutuhkan seorang mujtahid dalam menggali suatu hukum. Sedangkan kaidah Fiqh membutuhkan seorang yang faqih atau mufti (juru fatwa).

6. Contoh kaidah Ushul seperti “Al-Ashlu fil Amri lil wujub” (hukum asal perintah itu menunjukkan kewajibannya) seperti perintah shalat lima waktu. Contoh kaidah Fiqh seperti “Saddudz dzari’ah” (menutup celah) segala sarana yang dapat mengantarkan kepada yang haram maka hukumnya haram.

Demikian beberapa perbedaan mendasar antara kaidah Ushul Fiqh dan kaidah Fiqh yang kami nukil secara ringkas dari keterangan para Ulama.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar