Senin, 04 Juli 2016

Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa

Orang yang berpuasa diperbolehkan mencicipi masakan bila membutuhkan, tetapi makruh hukumnya apabila tidak ada kebutuhan. Ini pendapat para Ulama Hanafiyyah (Fat-hul Qodir 2/74, Hasyiah Ibnu 'Abidin 3/453), Syafiiyyah (Al-Majmu' 6/256), Hanabilah (Al-Mughni 4/359). Pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (Majmu' Fatawa 25/266) dan para Ulama yang tergabung dalam Lajnah Da'imah (10/332).

Ibnu Abbas rodhiyallahu 'anhuma berkata:

لا بأس أن يتطعم القدر أو الشيء

“Tidak mengapa seseorang mencicipi masakan dari kuali atau yang lainnya." (Riwayat Al-Bukhori secara mu’allaq dalam "Kitabus Shoum", Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah secara maushul 2/304, dan Al-Baihaqi dalam "Sunanul Kubro" 4/261, Mujahid atau Atho juga menyampaikan redaksi yang sama Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 2/305)

Al-Hasan Al-Bashri berkata:

لا بأس أن يتطاعم الصائم العسل والسمن ونحوه ويمجه

"Tidak mengapa bagi yang berpuasa mencicipi madu, minyak dan semisalnya lalu meludahkannya." (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 2/305)

Terkait masalah ini di antara Ulama ada membedakan puasa sunnah dengan puasa wajib. Yakni mencicipi masakan diperbolehkan secara mutlak dalam puasa sunnah, sedangkan dalam puasa wajib dimakruhkan bila tidak ada kebutuhan, wa billahit tawfiq.
_____________

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar