Rabu, 15 Juni 2016

Syarat-Syarat Busana Muslimah

Syarat-syarat busana muslimah yang harus diperhatikan antara lain sebagai berikut:

1. Menutup Seluruh Tubuh

Allah berfirman, "Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri kaum Mukminin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab: 59)

Kewajiban menutup seluruh tubuh bagi wanita Muslimah juga ditunjukkan oleh ijma' (kesepakatan) para Ulama. (Shohih Fiqhussunnah 3/29)

Perbedaan pendapat di antara Ulama terkait menutup wajah dan kedua telapak tangan. Sebagian Ulama menghukumi wajibnya hal tersebut, dan sebagian yang lain menganggapnya sebagai sunnah yang utama sehingga para wanita sangat ditekankan memakai cadar khususnya di masa-masa fitnah seperti sekarang.

2. Tidak Berfungsi Sebagai Perhiasan

Busana banyak motifnya termasuk perhiasan. Allah telah melarang pakaian yang berfungsi sebagai perhiasan dalam firman-Nya:

“Dan janganlah mereka (para wanita) menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak darinya.” (An-Nur: 31)

Larangan dalam ayat ini bersifat umum yaitu meliputi pakaian lahir yang berfungsi sebagai perhiasan dan menarik perhatian laki-laki asing yang bukan mahrom. (Shohih Fiqhussunnah 3/33)

Syaikh Al-‘Allamah Abdurrohman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya” yaitu seperti pakaian yang indah dan juga perhiasannya, serta seluruh tubuhnya termasuk dari perhiasan dan pakaian lahiriyahnya bila berfungsi sebagai perhiasan. “Kecuali yang (biasa) nampak darinya” yaitu pakaiannya yang biasa digunakan selama tidak menimbulkan fitnah." (Taisirul Karimirrohman Fi Tafsiri Kalamil Mannan - Tafsir Surat An-Nur ayat 31)

Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam telah mengingatkan tentang golongan orang-orang binasa, "Di antaranya seorang isteri yang jauh dari suaminya, padahal suaminya telah mencukupi kebutuhannya lalu dia bertabarruj.” (HR. Ahmad 23827 6/19 sanadnya shohih)

Tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan bagian-bagian keindahan tubuhnya yang wajib dia tutupi karena dapat mengundang syahwat pria. (Fat-hul Bayan 7/274 - Shohih Fiqhussunnah 3/33)

3. Kainnya Tebal Tidak Tipis

Kain yang tipis (seperti bahan jersey) lebih mudah menggambarkan lekukan tubuh. Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

"Dua kelompok yang termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, (dan yang kedua) yaitu wanita "kasiyat ‘ariyat" mereka tidak masuk surga dan tidak mencium aromanya, padahal aroma surga dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim 2128)

Kasiyat ‘ariyat adalah wanita-wanita yang memakai pakaian tipis dan tidak menutup aurotnya. Berpakaian hanya dari namanya saja akan tetapi pada hakikatnya telanjang. (Shohih Fiqhussunnah 3/34)

4. Longgar Tidak Ketat

Dari Usamah bin Zaid rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam memakaikanku sebuah pakaian qubthiyyah (Mesir) yang tebal -dulu pakaian tersebut sebagai hadiah dari Dihyah Al-Kalbi kepada beliau-, maka aku memakaikannya untuk isteriku. Kemudian Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku, “Mengapa tidak kamu pakai baju qubthiyyah itu?” Aku berkata. “Wahai Rosulullah, aku memakaikannya untuk isteriku.” Lantas Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Perintahkanlah ia agar memakai baju dalam dibalik baju qubthiyyah itu, karena aku khawatir baju tersebut masih membentuk lekuk tubuhnya.” (HR. Ahmad 21683 5/205 dan Abu Dawud 4116 sanadnya hasan)

5. Tidak Memakai Wewangian

Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang wanita yang memakai wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki agar tercium aromanya maka dia (seperti) seorang pelacur.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohihul Jami' 323)

Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam juga menegaskan, “Wanita mana saja yang memakai wewangian maka janganlah menghadiri sholat ‘Isya bersama kami.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa’i - Silsilah Ash-Shohihah 1094)

Kendati demikian wanita boleh memakai wewangian selama aromanya tidak semerbak atau tercium jika berjalan melewati khalayak. "Adapun wewangian bagi wanita ialah yang warnanya jelas namun aromanya ringan." (HR. Al-Baihaqi 7564)

6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki

Penyerupaan wanita kepada laki-laki atau sebaliknya dalam berpakaian mengakibatkan penyerupaan mereka dalam hal perilaku dan akhlaq.

Dari Abdullah bin ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rosulullah melaknat pria yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai pria.” (Al-Bukhori 5885, At-Tirmidzi 2784, Abu Dawud 4097, Ibnu Majah 1904)

Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rosulullah melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki.” (HR. Ahmad 8292 2/325, Abu Dawud 4098 sanadnya shohih)

7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir

Setiap Muslim dilarang menyerupai orang-orang kafir dalam hal peribadatan mereka, hari raya mereka, maupun pakaian-pakaian yang menjadi ciri khas mereka. Allah berfirman:

“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka dengan mengingat Allah dan dengan kebenaran yang telah diturunkan (kepada mereka). Dan janganlah mereka seperti keadaan umat yang diturunkan kitab sebelumnya, dimana mereka berkepanjangan dalam keadaan kosong dari berdzikir kepada Allah serta kosong dari ilmu sehingga menjadi keraslah hati mereka dan akibatnya kebanyakan mereka menjadi orang-orang yang fasiq.” (Al-Hadid: 16)

Para Mufassirin menerangkan, “Dan janganlah mereka seperti keadaan umat yang diturunkan kitab sebelumnya” yakni janganlah orang-orang yang beriman meniru perbuatan orang-orang Yahudi dan Nashoro."

Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam juga menegaskan, "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari kaum itu." (HR. Ahmad dan Abu Dawud - Syaikh Al-Albani berkata "Hasan Shohih" dalam "Shohih Abu Dawud" 3401)

Ketika Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam melihat salah seorang shohabatnya memakai pakaian khas orang kafir, beliau langsung menegurnya, “Ini adalah pakaian kuffar (orang-orang kafir), janganlah sekali-kali engkau memakainya.” (HR. Muslim 2077, Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 25223)

8. Bukan Pakaian Syuhroh

Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang memakai pakaian "syuhrah" di dunia maka Allah akan berikan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat.” (HR. Abu Dawud 4029 dan Ibnu Majah 3607 dengan sanad "Hasan Lighoirih")

Pakaian syuhroh adalah pakaian yang dikenakan dengan maksud mencari popularitas. Baik pakaian yang bentuknya bagus untuk berbangga-bangga atau pakaian yang bermutu rendah yang dikenakan untuk menunjukkan kezuhudan maupun riya’. (Shohih Fiqhussunnah 3/37)
_____________

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar