Senin, 06 Juni 2016

Kapan Menghadirkan Niat Puasa?

Dari Hafshoh Ummul Mu’minin rodhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له

“Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (Shohih Abi Dawud 2118)

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud 7/122, Ibnu Khuzaimah 1933, Al-Baihaqi 202/4, dan An-Nasa’i 4/196, At-Tirmidzi 3/426 mengeluarkannya dari jalan yang lain. Hadits ini dinilai shohih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim. Sanadnya terbebas dari ‘illah qodihah’ selain perbedaan pendapat antara marfu’ dan mauquf. Al-Imam An-Nawawi berkata, “Hadits ini diriwayatkan baik secara marfu’ maupun mauquf, sanadnya shohih pada banyak jalannya sehingga dapat menjadi hujjah.” Sedangkan rowi tsiqoh yang menilai riwayatnya marfu' ada tambahan ilmu maka wajib menerimanya.” (Syarhul Muhadzdzab 6/489 - Ahaditsus Shiyam hal. 15)

Syaikh Abdullah Al-Fawzan berkata, "Hadits ini sebagai dalil amalan puasa harus dilandasi niat seperti amalan-amalan ibadah yang lainnya. Dan ketentuan niat ini telah disepakati oleh para Ulama. Syaikhul Islam ibnu Taimiyah berkata, “Para ulama telah bersepakat bahwasanya ibadah seperti sholat, puasa, haji, semuanya tidak sah kecuali dengan niat.” (Syarh hadits “innamal a’maalu bin niyyaat” hal. 19, libni Taimiyyah)

Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Hanyalah nilai setiap amalan itu bergantung dengan niatnya dan bagi setiap orang sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Al-Bukhori 1/9 dan Muslim 1907)

Syaikh menjelaskan, bahwa niat itu tempatnya di dalam hati. Apabila seseorang berkeinginan untuk berpuasa keesokan harinya maka itu sudah terhitung niat. Niat puasa Romadhon dalam ketentuannya dihadirkan setiap malam harinya, baik di awal malam maupun di akhirnya yang terpenting diupayakan sebelum terbitnya fajar. Sebagaimana sabda Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam di atas, “Sebelum terbitnya fajar.” (Ahaditsus Shiyam hal. 15 dengan ringkas)

Dalam kitab Muwattho' Imam Malik bin Anas Al-Ashbahi, diriwayatkan keterangan dari Abdullah bin ‘Umar, ‘Aisyah dan Hafshoh yang menegaskan bahwa niat berpuasa itu dihadirkan sebelum terbitnya fajar:

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi’ dari Abdullah bin ‘Umar bahwa beliau berkata, “Tidaklah seseorang dianggap berpuasa kecuali ia telah berniat puasa sebelum terbitnya fajar”. (Al-Muwattho’ Imam Malik no. 560 - Bab "Man Ajma’as Shiyam Qoblal Fajri")

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari ‘Aisyah dan Hafshoh keduanya adalah isteri Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, mereka berkata sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Umar. (Idem)

Maka niat puasa Romadhon harus dihadirkan setiap malam harinya sebelum terbit fajar. Dan niat itu tempatnya di dalam hati tidak dilafalkan secara lisan. Demikian pula niat puasa Romadhon dalam ketentuannya harus diperbaharui setiap malamnya agar puasa yang kita jalankan sah menurut syariat.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar