Senin, 09 Mei 2016

Hadits Larangan Pria Mengurus Rambut Setiap Hari

Hisyam bin Hassan berkata, aku mendengar Al-Hasan Al-Bashri dari Abdullah bin Mughaffal:

نهى صلى الله عليه وسلم عن الترجل إلا غبا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengurusi rambut kecuali sesekali saja.” (HR. Ahmad 4/86, Abu Dawud 4159, An-Nasa’i 2/276, At-Tirmidzi 1/326, Ibnu Hibban 1380 - "Silsilah Ash-Shahihah” 501)

Syaikh Al-Albani berkata, hadits ini para perawinya tsiqat (terpercaya) yakni para perawi Syaikhain (Al-Bukhari dan Muslim). Namun Al-Hasan Al-Bashri seorang “mudallis” dan ia meriwayatkan dengan ‘an’anah (عن) pada semua sanad yang ditunjukkan oleh riwayat-riwayatnya. Akan tetapi bagi Al-Hasan Al-Bashri ada “syahid” (sanad pendukung) dari dua jalan sehingga riwayatnya menjadi kuat. Yaitu dari jalan Ibnu Umar secara marfu’ sebagaimana yang dikeluarkan oleh Al-‘Uqaili dalam “Adh-Dhu’afa” 398. Dan “syahid” yang lain sebagaimana riwayat berikut:

كان ينهانا عن الإرفاه ، قلنا : و ما الإرفاه ؟ قال : الترجل كل يوم

"Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita para pria untuk ber’irfah.” Aku berkata: Apa maknanya ber’irfah? dia menjawab: “Mengurusi rambut setiap hari.” (HR. An-Nasa’i 2/276-277 - "Silsilah Ash-Shahihah” 502)

Kelengkapan riwayatnya sebagai berikut:

عن عبد الله بن شقيق قال كان رجل من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم عاملا بمصر فأتاه رجل من أصحابه فإذا هو شعث الرأس مشعان قال ما لي أراك مشعانا وأنت أمير قال كان نبي الله صلى الله عليه وسلم ينهانا عن الإرفاه قلنا وما الإرفاه قال الترجل كل يوم

Dari Abdullah bin Syaqiq dia berkata, “Bahwa seorang pria dari shahabat Nabi menjadi gubernur di Mesir. Maka salah seorang dari sahabatnya mengunjungi dirinya yang ketika itu rambutnya nampak kurang teratur. Maka sahabatnya berkata, “Mengapa rambutmu begitu padahal engkau adalah seorang gubernur?” Diapun menjawab, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kita para pria untuk ber’irfah.” Aku tanyakan, Apa maknanya ber’irfah? Dia menjawab, “Mengurusi rambut setiap hari.”

Makna إلا غبا (kecuali sesekali saja) dalam hadits di atas sebagaimana penjelasan Al-Imam Ahmad: 

يدهن يوما ويوما لا

"Yakni sehari meminyaki rambutnya, sehari lagi tidak." (Al-Mughni 1/67)

Al-Imam As-Sindi berkata:

أن يفعل يوما ويترك يوما والمراد كراهة المداومة عليه

“Dia mengurusinya sehari dan meninggalkannya sehari. Dan yang dimaksud adalah makruhnya (dibenci) bila pria mengurusi rambutnya setiap hari.” (Hasyiatus Sindi ‘alan Nasa'i 5055)

Al-Hafidzh Al-'Iraqi menerangkan bahwa larangan menyisir rambut bagi pria setiap hari adalah larangan yang dibenci (makruh) bukan larangan yang haram. (Tuhfatul Ahwadzi 5/364)

Sedangkan riwayat yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Abu Qatadah untuk mengurusi rambutnya setiap hari adalah riwayat yang lemah menyelisihi hadits shahih di atas. Sebagaimana dijelaskan Syaikh Al-Albani dalam “Silsilah Ash-Shahihah” 2252. 

Begitu pula dengan riwayat, "Barangsiapa memiliki rambut maka muliakanlah." Perintah di sini tidaklah bertentangan dengan riwayat yang memakruhkan mengurusi rambut setiap hari. Karena seorang hamba diperintah untuk memuliakan rambutnya namun ia juga dilarang berlebih-lebihan dengan mengurusinya setiap hari.

Adapun ketentuan bagi para wanita berbeda dengan pria. Wanita sangat dianjurkan untuk mengurusi rambutnya dan memperhatikan keindahannya terutama bila ia sedang bersama suaminya.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar