Sabtu, 02 April 2016

Hukum Undian Berhadiah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, “Undian yang diperbolehkan jika si pembeli hanya berada di antara dua kemungkinan yakni beruntung atau tidak dirugikan.” (Liqa’ Al-Babul Maftuh)

Contohnya, belanja di sebuah toko dengan minimal pembayaran Rp. 100.000,- seseorang akan memperoleh sebuah kupon undian berhadiah; dengan catatan pemilik toko tidak menaikkan harga barangnya. Maka jika si pembeli mendapatkan undian ia diuntungkan dan jika tidak mendapatkannya ia tidak dirugikan karena harga barang yang dinaikkan. Inilah bentuk undian yang mubah. Sedangkan undian yang terlarang ialah undian yang mengandung unsur untung dan rugi atau untung-untungan karena ini tergolong judi yang diharamkan oleh syari'at. Allah berfirman:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ * إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamr, maysir (termasuk judi), berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamr dan judi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (Al-Ma'idah: 90-91)

Adapun bila seseorang membeli barang dengan maksud untuk mengikuti undian sekalipun harga barangnya normal, maka ini termasuk judi, hukumnya haram. Sebab ia sengaja mengeluarkan modal untuk mengikuti undian yang di sana hanya ada dua kemungkinan untung atau buntung? Namun jika ia membeli barang karena adanya kebutuhan, sedang harga barang normal, tidak ada biaya tambahan, lalu diberi kupon undian, maka dia boleh mengikutinya. Hal itu karena hukum asal perkara mu’amalah adalah mubah, tidak boleh diklaim haram sampai ada dalil yang menunjukkan larangannya. (Muhadharah Syaikh Shalih Alus Syaikh "Al-Qimar wa Shuwaruhu Al-Muharramah" secara ringkas)

Akan tetapi, sebagian Ulama berpandangan haramnya mengikuti undian secara mutlak, sebab pada hakekatnya sama dengan judi yang sifatnya untung-untungan; kalau tidak untung maka rugi. Namun pendapat yang rajih (kuat) di sisi kami ialah sebagaimana yang telah diulas rincian di atas, wa billahit tawfiq.

Fikri Abul Hasan

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum ustadz, bagaimana hukumnya dg giveaway di fb.
    tidak ada syarat membeli barang, hanya semua peserta diwajibkan untuk ikut mempromosikan toko penyelenggara dg like fanpage& share info giveawaynya supaya semakin banyak yg ikut. Lalu semua peserta yg memenuhi syarat akan diundi.
    baarakallahu fiik.

    BalasHapus