Sabtu, 09 April 2016

Hukum Memenuhi Undangan

Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu anhuma, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إذا دعي أحدكم إلى الوليمة فليأتها

“Apabila salah seorang dari kalian diundang ke acara walimahan (jamuan) maka hendaknya dia datang.” (HR. Al-Bukhori 4878, Muslim 1429, Abu Dawud 3736, An-Nasa'i 6608)

Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu anhuma, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إذا دعا أحدكم أخاه فليجب عرسا كان أو نحوه

“Apabila salah seorang dari kalian mengundang saudaranya ke walimah, maka ia (saudaranya itu) wajib memenuhinya, baik undangan pernikahan maupun yang semisalnya.” (HR. Abu Dawud 3738)

Dari Ibnu 'Umar rodhiyallahu anhuma, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

من دعي فلم يجب فقد عصى الله ورسوله

"Barangsiapa yang diundang namun tidak memenuhinya, sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad 5263)

Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إذا دعي أحدكم إلى طعام فليجب فإن شاء طعم وإن شاء ترك

"Apabila salah seorang dari kalian diundang acara jamuan makan maka penuhilah. Jika ia ingin makan silakan, namun jika tidak maka boleh ia tinggalkan.” (HR. Muslim 1430, Abu Dawud 3740, An-Nasa'i 6610)

Memenuhi undangan termasuk hak seorang muslim atas saudaranya yang bertujuan untuk memperat tali ukhuwwah. Hal itu telah ditegaskan oleh Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam dalam Ash-Shohihain, “Hak muslim atas muslim lainnya ada lima, "Menjawab salamnya, menjenguknya apabila sakit, mengiringi jenazahnya, memenuhi undangannya, mendoakannya jika bersin." 

Akan tetapi para Ulama berselisih pendapat mengenai hukum memenuhi undangan, sebagian Ulama berpendapat wajib, sedangkan sebagian Ulama yang lainnya berpendapat sunnah namun khusus undangan pernikahan wajib dipenuhi.

Pendapat yang rojih (kuat) di sisi kami adalah wajibnya memenuhi undangan secara mutlak. Baik walimah nikah, jamuan makan maupun yang semisalnya berdasarkan riwayat Ibnu 'Umar di atas. Karena hadits menyebutkan dalam konteks perintah, sedang hukum asal perintah bermakna wajib; kecuali ada dalil lain yang memalingkan hukumnya menjadi anjuran; sebagaimana yang telah ma'ruf dalam kaidah ushul. Dan kewajibannya itu dikuatkan oleh sabda Nabi shollallahu 'alaihi wasallam, "Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan jamuan, sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” 

Di antara Ulama yang berpendapat wajibnya memenuhi undangan adalah sebagian Ulama Syafi'iyyah (Syarh Shohih Muslim 9/234), Dzhohiriyyah (Al-Muhalla 9/23-25, Al-Imam Asy-Syaukani (Nailul Author 6/202). Bahkan Ibnu Hazm menegaskan, wajibnya memenuhi undangan adalah pendapat jumhur (mayoritas) Ulama dari kalangan Shahabat dan Tabi'in. Akan tetapi klaim Ibnu Hazm tersebut dikritik oleh Al-Hafidzh Al-'Iroqi dalam "Thorhut Tatsrib" 7/77.

Syarat-Syarat Memenuhi Undangan

Syaikh Al-'Allamah Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin menyampaikan bahwa memenuhi undangan haruslah memperhatikan syarat-syarat berikut: 

1. Tidak ada kemungkaran di tempat undangan. Kecuali jika ia mampu menghilangkannya maka wajib memenuhi undangan tersebut serta merubah kemungkarannya. Jika tidak mampu, maka dilarang memenuhinya.
2. Pihak yang mengundang bukan sebagai orang yang berhak dihajr (boikot) karena kemaksiatannya atau kefasikannya. Sebab boleh jadi hajrnya itu lebih bermanfaat sehingga ia mau bertaubat.
3. Pihak yang mengundang adalah seorang muslim. Jika ia orang kafir maka tidak wajib memenuhinya, karena tegas sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Hak muslim atas muslim yang lainnya."
4. Hidangan walimah yang disediakan makanan yang halal.
5. Tidak menggugurkan kewajiban yang lainnya atau perkara yang lebih diwajibkan lagi atas dirinya.
6. Tidak memberatkan seperti jauhnya jarak sehingga ia harus mengadakan safar atau meninggalkan keluarganya yang sedang membutuhkan. (Al-Qoulul Mufid 3/111)

Memenuhi Undangan Meskipun sedang Puasa

Adapun jika yang diundang sedang puasa sunnah maka ia tetap wajib memenuhinya sekalipun tidak mencicipi makanan namun hendaklah ia doakan kebaikan atas saudaranya. “Apabila ia sedang tidak berpuasa maka hendaklah ia makan dan apabila ia sedang berpuasa hendaklah ia doakan.” (HR. Muslim 1431)

Akan tetapi jika pihak yang mengundang dikhawatirkan merasa kecil hati maka saat itu membatalkan puasa lebih utama nilainya demi menyenangkan hati saudaranya sekalipun ia hanya makan sedikit.

Doa Keberkahan bagi Pengantin

Bagi hadirin disunnahkan mendoakan keberkahan bagi pengantin dengan lafal berikut:

بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير

"Baarokalloohu lak wa baaroka 'alaik wa jama'a bainakuma fi kher." (Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam "Misykatul Mashobih" 2445)

Al-'Allamah 'Ali Al-Qori menerangkan, "Baarokalloohu lak" maknanya Semoga Allah memperbanyak kebaikan untukmu dalam pernikahan ini serta menambah keberkahannya dan kebahagiaan. "Wa baaroka 'alaik" yakni menganugerahkan kebaikan, rahmat, rizqi, keberkahan keturunan. "Wa jama'a bainakuma fi kher" yaitu senantiasa mengumpulkan kalian berdua dalam ketaatan, kesehatan, keselamatan, baiknya hubungan serta banyaknya anak yang shalih. (Mir'atul Mafatih)

Doa kepada Orang yang Memberi Hidangan

اللهم أطعم من أطعمني واسق من سقاني

"Alloohumma ath'im man ath'amani wasqi man saqooni"

“Ya Allah, berilah makan kepada orang yang telah menghidangkan makanan untukku dan berilah minum kepada orang yang telah memberi minum aku.” (HR. Muslim 2055)

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar