Rabu, 16 Maret 2016

Sunnah Berpindah Jika Mengantuk Saat Mendengar Khutbah

Dari Nafi', dari Ibnu 'Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

 إذا نعس أحدكم في المسجد يوم الجمعة فليتحول من مجلسه ذلك إلى غيره 

"Apabila salah seorang dari kalian mengantuk pada saat mendengar khutbah Jum'at maka berpindahlah dari tempat duduknya ke tempat yang lain.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Al-Baihaqi dan dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam "Silsilah As-Shahihah" 1/760)

Jama'ah wajib untuk diam dan menyimak apa yang disampaikan khathib di atas mimbar sebagaimana yang ditunjukkan dalam al-hadits. Dan boleh bagi seseorang menegur dengan gerakan (bukan perkataan) bila di dekatnya ada orang yang mengantuk atau mengobrol sebagaimana perbuatan Ibnu 'Umar yang melempar kerikil pada dua orang yang asyik ngobrol saat khutbah berlangsung.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar