Rabu, 30 Maret 2016

Hak & Kewajiban Pasuteri dalam Timbangan Syari'at

Rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rohmah adalah dambaan setiap keluarga. Namun pada prakteknya tidak semudah yang dibayangkan. Di sana ada hak suami yang wajib dipenuhi oleh seorang isteri, dan hak isteri yang wajib dipenuhi oleh suaminya.

Dari Al-Hushoin bin Mihshon:

أن عمة له أتت النبي صلى الله عليه وسلم في حاجة ففرغت من حاجتها فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم أذات زوج أنت ؟ قالت نعم قال: كيف أنت له ؟ قالت ما آلوه ( أي لا أقصّر في حقه ) إلا ما عجزت عنه قال: " فانظري أين أنت منه فإنما هو جنتك ونارك

"Bahwa bibinya pernah mendatangi Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam karena suatu keperluan. Setelah menyelesaikan keperluannya, maka Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah bersuami?” Ia menjawab, “Sudah”. Beliau bertanya lagi, "Bagaimana sikapmu terhadapnya?” Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi haknya sedikitpun kecuali dalam hal yang aku tidak mampu.” Beliau bersabda, "Perhatikanlah dimana kedudukan engkau bersamanya sebab ia adalah surgamu dan nerakamu.” (HR. Ahmad 19025, Al-Hakim dan Syaikh Al-Albani menshohihkan hadits ini dalam "Shohih At-Targhib wat Tarhib" 1933)

Hadits ini menunjukkan bahwa perangai isteri yang baik dan bersungguh-sungguh memenuhi hak suami dapat mengantarkan dirinya ke dalam surga. Begitupula sebaliknya.

Seorang isteri juga dituntut untuk mendahulukan kewajibannya terhadap suami dari kewajibannya terhadap orangtua. Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata:

طاعة زوجها أوجب عليها من أمها إلا أن يأذن لها 

"Menaati suaminya lebih wajib atas dirinya ketimbang ibunya kecuali jika suaminya memberi izin kepadanya." (Syarh Muntaha Al-Irodat 3/47)

Di sini ada penekanan hak suami yang wajib diperhatikan oleh seorang isteri. Allah telah menyebutkan kedudukan suami sebagaimana dalam firman-Nya:

"Kaum laki-laki adalah pemimpin atas kaum wanita dengan apa yang telah Allah lebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan oleh karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka wanita-wanita yang sholihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri tatkala suaminya tidak ada, oleh karena itulah Allah telah memelihara mereka." (An-Nisa’: 34)

Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, ada yang bertanya kepada Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Beliau menjawab, “Yaitu yang paling menyenangkan bila dipandang suaminya, menaati suaminya bila diperintah (yang ma'ruf), dan tidak menyelisihi suaminya dalam urusan dirinya dan hartanya yang membuat suaminya tidak suka.” (HR. An-Nasa'i 3131 dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam "Shohih Sunan An-Nasa'i")

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج

“Tak ada hak yang lebih wajib untuk dipenuhi oleh seorang wanita setelah hak Allah dan Rosul-Nya selain hak suaminya.” (Majmu’ Fatawa 32/275)

Kendati demikian, besarnya hak suami yang wajib dipenuhi oleh sang isteri tidak lantas suami diperbolehkan semena-mena memperlakukan isterinya. Bahkan suami diwajibkan memperlakukan isterinya dengan cara yang baik. Allah berfirman:

وعاشروهن بالمعروف

“Dan perlakukanlah mereka (isteri) dengan cara yang ma'ruf.” (An-Nisa’: 19)

Para Ulama menjelaskan yang dimaksud cara yang ma'ruf adalah memenuhi hak isteri dengan memberinya nafkah yang wajib berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal.

Roslullah shollallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang hak isteri atas suaminya? Beliau berkata, “Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, janganlah memukul wajahnya dan janganlah menjelek-jelekkannya dan janganlah memboikotnya kecuali di dalam rumah.” (Shohih Sunan Ibni Majah 1500)

"Wajib bagi kalian (para suami) memberi rizqi (makanan) dan pakaian dengan ma’ruf kepada mereka (para isteri).” (HR. Muslim 1218)

Sedangkan tempat tinggal berdasarkan keumuman firman Allah, "Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (Ath-Tholaq: 6)

Para Ulama juga menjelaskan bahwa kewajiban pemberian nafkah sangat relatif dan kondisional sesuai dengan perbedaan kondisi masing-masing negeri, zaman, keadaan pasuteri serta kebiasaan yang berlaku di antara mereka.

Termasuk cara yang ma'ruf adalah yang berkaitan dengan urusan ranjang. Dimana seorang suami berusaha membuat isterinya merasa puas saat jima' (berhubungan).

Suami juga sangat dianjurkan berinfaq kepada isteri dan anaknya terutama bila hal itu membawa manfaat dan membantu keluarganya dalam ketaatan. Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Ada empat dinar, yaitu dinar yang engkau berikan kepada orang miskin, dinar yang engkau berikan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau infaqkan di jalan Allah, dan dinar yang engkau infaqkan untuk keluargamu, maka yang paling utama adalah yang engkau infaqkan untuk keluargamu.” (HR. Al-Bukhori dalam "Al-Adabul Mufrod 578 dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam "Shohih Al-Adabul Mufrod")

Akan tetapi sang isteri tidak lantas membuat suaminya menjadi bakhil (kikir) terhadap orang lain. Karena bakhil adalah sifat yang tercela. Apalagi sampai berani memaki suami lantaran kurang "uang belanja" lalu berdalih dengan riwayat batil yang menyebutkan 'Umar tidak berdaya dimarahi oleh isterinya.

Demikianlah hak-hak isteri yang wajib diperhatikan oleh suami. Karena sebaik-baik suami adalah yang paling baik terhadap isterinya. Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap isterinya dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian.” (HR. At-Tirmidzi 3895 dari hadits Aisyah dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam "Ash-Shohihah" 285)

Maka bila suami isteri saling menjalankan kewajibannya, saling memenuhi haknya, saling berwasiat dengan ilmu dan pemahaman yang benar, saling menegur bila ada kekhilafan, suami memposisikan diri sebagai pemimpin, isteri sebagai orang yang dipimpin, maka terwujudlah rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rohmah. Dan ungkapan "rumahku surgaku" bukan sekedar isapan jempol belaka.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar