Sabtu, 19 Maret 2016

Fiqh Hadits, "Engkau dan Hartamu Ada Hak Ayahmu"

Dari Jabir bin Abdillah:

إن رجلا قال : يا رسول الله إن لي مالا وولدا ، وإن أبي يريد أن يجتاح مالي ، فقال : أنت ومالك لأبيك 

"Ada seorang laki-laki berkata, "Wahai Rasulullah aku punya anak dan punya harta, tetapi ayahku ingin mengambil hartaku”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Engkau dan hartamu ada hak ayahmu." (HR. Ibnu Majah 2291, Ibnu Hibban 2/142 dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam "Silsilah As-Shahihah" 2564) 

Sebagian orang menerjemahkan, "Engkau dan hartamu milik ayahmu", terjemah ini kurang tepat karena "lam" dalam hadits tersebut lil ibahah (menunjukkan kebolehan) bukan lit tamlik (kepemilikan secara mutlak) sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in 1/116. Andaisaja harta anak mutlak milik sang ayah, maka konsekuensinya si anak tidak mungkin mewariskan hartanya kepada isteri dan anak-anaknya. Tentu ini pendapat yang tertolak.

Al-Imam Al-Munawi berkata:

معناه إذا احتاج لماله أخذه لا أنه يباح له ماله مطلقا إذ لم يقل به أحد

“Makna hadits tersebut adalah apabila seorang ayah membutuhkan harta anaknya maka ia boleh mengambilnya. Namun tidak berarti ia mengambil hartanya secara mutlak tanpa batas. Karena tidak ada Ulama yang berpendapat seperti itu." (Faidhul Qadir 5/13)

Syaikh Al-Albani berkata, "Maknanya bukanlah seorang ayah bebas mengambil harta anak semaunya. Akan tetapi sang ayah boleh mengambil harta anaknya jika ia membutuhkan." (Silsilah As-Shahihah 2564)


Syaikh Al-'Utsaimin memberi syarat kebolehan ayah mengambil harta anaknya yaitu tidak memudharatkan anaknya, tidak berhubungan dengan kebutuhan anaknya dan tidak mengambilnya untuk diberikan kepada anak yang lain yang tidak membutuhkan." (Fatawa Islamiyyah 4/108-109)

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar