Sabtu, 20 Februari 2016

Waktu Mustajab (Dikabulkannya Doa) di Hari Jum'at

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً ، لَا يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ

“Dalam 12 jam di hari Jum’at ada satu waktu yang bila seorang muslim memohon sesuatu kepada Allah pasti akan dikabulkan. Carilah waktu itu setelah ‘Ashr.” (HR. Abu Dawud 1048, An-Nasa'i 1389, Ibnu Hajar dalam “Al-Fath” menghasankan sanadnya dan Syaikh Al-Albani dalam “Shahih Sunan Abi Dawud” menilai shahih hadits ini)

Waktu inilah yang dipilih oleh jumhur Ulama, di antaranya Abu Hurairah, Abdullah bin Salam, Imam Ahmad, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam “Zadul Ma’ad”

Sa’id bin Manshur dalam “Sunan”-nya meriwayatkan dari Abu Salamah bin Abdirrahman bahwa sekelompok dari Shahabat Nabi berselisih pendapat kapan waktu-waktu yang mustajab di hari Jum’at, namun mereka bersepakat akhir waktu di hari jum’at adalah waktu yang mustajab. (Sanad riwayat ini dinilai shahih oleh Ibnu Hajar dalam “Al-Fath” 2/489)

Akan tetapi terkabulnya doa kembali pada pemenuhan syarat-syaratnya dan terangkat penghalang-penghalangnya. Syarat doa di antaranya niat yang ikhlas, sungguh-sungguh, bukan untuk coba-coba, tidak melampaui batas (minta jadi Nabi, memutus silaturahim dan semisalnya). Sedangkan penghalangnya adalah makan dan minum dari yang haram, berpakaian dari hasil yang haram, tergesa-gesa (ingin cepat dikabulkan). Demikian yang ditunjukkan dalam banyak riwayat.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar