Sabtu, 20 Februari 2016

Rukhshah (Keringanan Hukum) Tidak Shalat Berjama'ah di Masjid karena Hujan

Dari Abul Malih, dari ayahnya:

أنه شهد النبي صلی الله عليه وسلم زمن الحديبية في يومِ الجمعةِ وأصابهم المطر لم تبتل أسفلُ نعالِهم فأمرهمْ أنْ يصلوا في رحاله

"Bahwasanya ia menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di masa Hudaibiyyah pada hari jum'at, saat itu hujan turun akan tetapi belum sampai membasahi sandal-sandal kami. Lalu beliau memerintahkan mereka untuk shalat di rumahnya masing-masing." (Shahih Sunan Abi Dawud)

Dari Abdullah bin 'Abbas, bahwa ia berkata kepada mu’adzinnya saat turun hujan, ”Apabila engkau telah mengumandangkan, "Asyhadu allaa ilaaha illallaah... Asyhadu anna muhammadar rasulullaah, maka janganlah engkau ucapkan, "Hayya ’alash shalaah...." Tetapi ucapkanlah, "Shalluu fii buyuutikum" (shalatlah di rumah-rumah kalian). -Perawi berkata-, ”Seolah-olah manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut." Lantas Ibnu Abbas berkata, ”Apakah kalian merasa heran! Sungguh orang yang lebih baik dariku (yakni Rasulullah) telah melakukannya." (HR. Muslim)

Dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwasanya ia pernah mengumandangkan adzan untuk shalat di malam yang dingin, angin bertiup kencang dan hujan, kemudian dia mengucapkan di akhir adzannya, "Alaa shalluu fii rihaalikum... alaa shalluu fir rihaal" (Shalatlah di rumah kalian, shalatlah di rumah)." (HR. Muslim)

Boleh mengucapkan, "Shalluu fii buyuutikum" di tengah adzan setelah syahadat Muhammad Rasulullah sebagai pengganti "Hayya 'alas Shalaah" berdasarkan riwayat Ibnu 'Abbas. Boleh juga mengucapkannya di akhir adzan, "Alaa shalluu fii rihaalikum... alaa shalluu fir rihaal". Kedua cara ini diperbolehkan sebagaimana yang ditegaskan oleh Al-Imam Asy-Syafi’i dalam kitab "Al-Umm" bab Adzan.

Fikri Abul Hasan 

0 comments:

Posting Komentar