Selasa, 09 Februari 2016

Ahlussunnah Beriman Dengan Siksa Kubur

Di antara dalil atau sumber hukum dalam beragama adalah ijma’ (kesepakatan) para Ulama. Utamanya ijma’ para Shahabat Nabi, tabi’in dan tabi’it tabi’in. Keabsahan ijma’ sebagai dalil agama telah dinyatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya:

“Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan.” (HR. At-Tirmidzi dari Ibnu ‘Umar dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam “Shahihul Jami'” 1848)

Termasuk perkara yang telah menjadi ijma’ para Shahabat Nabi adalah keyakinan tentang adanya siksa kubur; di samping petunjuk dalil-dalil Al-Qur’an was Sunnah.

Abul Hasan Al-Asy’ari (wafat 324 H) menegaskan, “Tak ada seorangpun dari Shahabat Nabi yang mengingkari, menafikan dan mendustakan siksa kubur. Itu membuktikan bahwa para Shahabat telah bersepakat tentang adanya siksa kubur.” (Al-Ibanah ‘an Ushulid Diyanah)

Dalil dari Al-Qur’an yang menyebutkan adanya siksa kubur adalah firman Allah ta’ala:

“Neraka dinampakkan kepada mereka pagi dan petang, dan pada hari kiamat (dikatakan kepada para Malaikat), “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang keras.” (Ghafir: 46)

Al-Hafidzh Ibnu Katsir menegaskan, “Ayat ini sebagai landasan utama bagi Ahlussunnah dalam menetapkan adanya siksa kubur.” (Tafsir Ibnu Katsir)

Sedangkan dalil dari As-Sunnah, diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian duduk tasyahhud akhir hendaklah ia berlindung kepada Allah dari empat perkara:

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَ مِنْ عَذَابِ اْلقَبْرِ وَ مِنْ فِتْنَةِ اْلمَحْيَا وَ اْلمَمَاتِ وَ مِنْ شَرِّ فِتْنَةِ اْلمَسِيْحِ اْلدَّجَّالِ

“Ya Allah aku berlindung kepada Engkau dari siksa neraka Jahannam, siksa kubur, fitnah hidup dan mati, serta jeleknya fitnah Al-Masih Dajjal.” (HR. Al-Bukhari 1377 dan Muslim 588)

“Jikalau bukan karena kalian akan saling menguburkan jenazah, maka aku akan memohon kepada Allah agar diperdengarkan kepada kalian siksa kubur seperti yang telah diperdengarkan kepadaku.” (HR. Muslim 2867)

“Siksa kubur kebanyakannya disebabkan karena tidak bersih dari kencing.” (HR. Ahmad dalam Musnadnya, Ibnu Majah dalam Sunannya, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam “Al-Irwa'” 280)

Al-Hafidzh Ibnu ‘Abdil Barr menegaskan, “Hadits-hadits tentang siksa kubur derajatnya mutawatir. Ahlussunnah seluruhnya mengimaninya dan tidak ada yang mengingkarinya kecuali ahlul bid’ah.” (At-Tamhid 9/230)

Maka pengingkaran terhadap adanya siksa kubur adalah penyimpangan dalam beraqidah. Penyimpangan aqidah inilah yang dianut oleh kelompok Jahmiyyah, Mu’tazilah dan di masa kini seperti gerakan Hizbut Tahrir, wa billahit tawfiq.

Para Ulama telah menyebutkan beberapa alasan siksa kubur tidak dapat di dengar oleh manusia:

1. Karena manusia saling menguburkan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.
2. Menutup aib si mayyit.
3. Agar keluarganya tidak bersedih dan menanggung malu oleh karena saudaranya disiksa.
4. Tidak bisa tidur atau bahkan binasa akibat mendengar dahsyatnya siksaan orang di kuburnya. Semoga Allah melindungi kita dari siksa kubur.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar