Rabu, 06 Januari 2016

Syariat Jama' dan Qoshor Sholat

Jama' sholat adalah menggabungkan antara dua sholat yang disyariatkan yaitu Dzhuhur dan 'Ashar di salah satu waktunya, atau menggabungkan Maghrib dan 'Isya di salah satu waktunya disebabkan perjalanan safar, hujan, atau karena adanya kebutuhan.

Pada prakteknya sholat jama' terbagi menjadi dua yaitu jama' taqdim dan jama' ta'khir. Jama' taqdim dengan cara memajukan sholat 'Ashar di waktu Dzhuhur. Sedangkan jama' ta'khir mengundurkan sholat Dzhuhur di waktu 'Ashar dengan tetap memperhatikan urutan sholatnya. 

Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam apabila bepergian safar sebelum masuk waktu Dzhuhur maka beliau melakukan jama' ta'khir. Apabila berangkat setelah masuk Dzhuhur maka beliau melakukan jama' taqdim. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi dan dinilai shohih oleh Syaikh Al-Albani dalam "Irwa'ul Gholil" 578.

Apa Hukum Menjama' Sholat?

Para Ulama berselisih pendapat mengenai Hukum menjama' sholat. Sebagian Ulama menganggapnya sebagai rukhshoh (keringanan) dan Allah senang bila rukhshoh-Nya diamalkan, sedangkan menurut Ulama yang lain hukumnya sunnah karena meneladani Nabi shollallahu 'alaihi wasallam.

Dari Ibnu 'Abbas rodhiyallahu 'anhuma, ia berkata:


كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يجمع بين الظهر والعصر إذا كان على ظهر سير ويجمع بين المغرب والعشاء


“Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam biasa menjama' shalat Dzhuhur dan 'Ashar jika sedang dalam perjalanan safar. Beliau juga menjama' sholat Maghrib dan 'Isya.” (HR. Al-Bukhori)

Ibnu 'Abbas juga berkata:


جمع رسول الله صلى الله عليه وسلم بين الظهر والعصر وبين المغرب والعشاء بالمدينة من غير خوف ولا مطر

“Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pernah menjama' Dzhuhur dan 'Ashar, Maghrib dan 'Isya di Madinah tidak dalam kondisi takut dan tidak pula hujan.” (HR. Muslim)

Ketika hal itu ditanyakan kepada Ibnu 'Abbas mengapa beliau menjama' sholat tanpa 'udzur, maka Ibnu 'Abbas berkata, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya.”

Sebab-Sebab Menjama' Sholat

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin berkata: 


فأسباب الجمع هي: السفر، والمرض، والمطر، والوحل، والريح الشديدة الباردة، ولكن لا تنحصر في هذه الأسباب الخمسة، بل هذه الخمسة التي ذكرها المؤلف كالتمثيل لقاعدة عامة وهي: المشقة، ولهذا يجوز الجمع للمستحاضة بين الظهرين، وبين العشائين لمشقة الوضوء عليها لكل صلاة، ويجوز الجمع أيضاً للإِنسان إذا كان في سفر وكان الماء بعيداً عنه، ويشق عليه أن يذهب إلى الماء ليتوضأ لكل صلاة 

"Sebab-sebab bolehnya menjama' sholat di antaranya seperti safar, sakit, hujan, timbunan lumpur, udara yang sangat dingin, akan tetapi tidak hanya terbatas pada lima perkara tersebut. Apa yang disebutkan oleh pengarang hanya sebagai contoh yang berlaku secara umum. Di sana ada sebab lain yang lebih mendasar dari syariat jama' ini yaitu "al-masyaqqoh" (kesulitan). Oleh sebab itu seorang wanita yang mengalami istihadhoh diperbolehkan menjama' sholat Dzhuhur dengan ‘Ashar atau sholat Maghrib dengan 'Isya jika kesulitan harus berwudhu setiap kali mau sholat. Jama' juga diperbolehkan bagi seorang musafir apabila jauhnya sumber air sehingga menyulitkan ia jika harus pergi setiap kali mau sholat." (Asy-Syarhul Mumti’ 4/559)

Para Ulama menyampaikan, ketentuan jama' sholat saat turun hujan hanya berlaku bagi laki-laki yang sholat berjamaah di masjid. Sedangkan bagi wanita tidak disyariatkan sebab sholat mereka di rumah. Adapun hujan yang membolehkan sholat itu jama' ialah hujan deras yang membuat pakaian basah sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni".

Pengertian Qoshor

Qoshor adalah meringkas sholat yang berjumlah 4 rokaat menjadi 2 rokaat disebabkan perjalanan safar. Para Ulama sepakat yang diringkas hanya sholat Dzhuhur, 'Ashar dan 'Isya seperti yang ditegaskan oleh Ibnul Mundzir.

Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Mulanya Allah mewajibkan sholat sebanyak 2 rokaat 2 rokaat baik dalam keadaan muqim (menetap) maupun safar. Lalu sholat dalam keadaan safar ditetapkan sebagaimana permulaannya sedangkan sholat dalam keadaan muqim ditambah (menjadi 4 rokaat).” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

Hukum Qoshor

Dari Ibnu 'Umar, “Aku sholat bersama Nabi shillallahu 'alaihi wasallam di Mina 2 rokaat, juga Abu Bakr, 'Umar dan 'Utsman di awal kepemimpinannya, kemudian di akhir kepemimpinannya, 'Utsman sholat tanpa diqoshor.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

Anas bin Malik berkata, “Aku sholat Dzhuhur bersama Nabi di Madinah 4 rokaat sedangkan di Dzulhulaifah 2 rokaat.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

Ibnu 'Abbas berkata, "Nabi shollallahu 'alaihi wasallam singgah di tempat safarnya selama 19 hari sambil mengqoshor sholat." (HR. Al-Bukhori)

Jumhur Ulama, Malikiyyah, Syafiiyyah, Hanabilah berpendapat qoshor sholat sebagai rukhshoh. Sedangkan Dawud Adz-Dzhohiri berpendapat wajibnya qoshor saat safar karena Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam tidak pernah meninggalkannya.

Kapan Jarak Suatu Perjalanan Terhitung Safar?

Pendapat yang rojih adalah sesuai 'urf yaitu kembali kepada kebiasaan masyarakat setempat. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Seperti dari Jakarta ke Bogor atau Jakarta ke Bandung keduanya tergolong perjalanan safar.

Apakah Menjama' dan Mengqoshor Sholat Diperbolehkan Sekaligus Saat Safar?

Riwayat-riwayat di atas menunjukkan Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam menjama' sekaligus mengqoshornya ketika dalam perjalanan safar. Namun ketika sudah sampai tempat tujuan beliau hanya mengqoshor saja secara berjamaah tanpa menjama'-nya.

Akan tetapi bila kita kompromikan dalil-dalil yang ada, menjama' dan mengqoshor sholat sekaligus saat safar diperbolehkan baik ketika masih dalam perjalanan maupun sudah sampai tujuan. Karena ketentuan jama' berlaku ketika ada masyaqqoh (kesulitan), sedangkan perjalanan safar sendiri dikatakan oleh Nabi shollallahu 'alaihi wasallam, "Sepotong dari azab."

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin menjelaskan, "Seorang musafir bila tidak mengalami kesulitan maka ia tidak usah menjama’. Namun sesungguhnya safar sendiri tempatnya kesulitan jika ia tidak menjama’. Sebab itu bagi musafir diperbolehkan menjama’ sholatnya baik dalam perjalanan maupun saat singgah. Hanya saja jika ia sedang dalam perjalanan maka menjama’-nya lebih utama, sedangkan saat singgah meninggalkan jama’ lebih utama." (Majmu’ Fatawa Arkanil Islam - soal nomor 311)

Apakah Musafir Wajib Sholat Berjamaah?

Musafir dari kalangan pria tetap diwajibkan sholat berjamaah sekalipun tidak di masjid. Bila ia safar seorang diri maka carilah jamaah atau bergabung dengan jamaah muqim di masjid, jika tidak ada, maka ia sholat seorang diri dengan menqoshornya.

Malik bin Al-Huwairits berkata, ada dua orang yang mendatangi Nabi shollallahu 'alaihi wasallam yang hendak bepergian safar maka Nabi shollallahu 'alaihi wasallam berkata kepada keduanya:


إذا أنتما خرجتما فأذنا ثم أقيما ثم ليؤمكما أكبركما

“Jika kalian berdua telah keluar (safar), maka kumandangkanlah adzan lalu iqomah dan hendaknya yang paling tua di antara kalian yang menjadi imam.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

Bagaimana Jika Musafir menjadi Imam bagi yang Muqim?

Apabila seorang musafir menjadi imam bagi makmum yang muqim maka ia mengqoshor sholatnya sedangkan makmum tetap menyempurnakan sholatnya masing-masing. Hal ini telah menjadi ijma' para Ulama sebagaimana yang tegaskan oleh Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni".

Sebaliknya, jika musafir sholat di belakang muqim maka ia menyempurnakan sholatnya mengikuti imam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu 'Abbas, "Itu adalah sunnahnya Abul Qosim (yakni Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam)." Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya dengan sanad yang shohih.

Demikian sedikit ulasan mengenai jama' dan qoshor sholat dalam ketentuan syari'at. Semua ini menunjukkan Islam sebagai agama yang rohmah dengan memberi kemudahan saat ada kesulitan.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar