Rabu, 16 Desember 2015

Hukum & Perbedaan Mani, Madzi, Wadi

Mani adalah cairan berwarna putih yang kental dan keluar memancar dari kemaluan. Keluarnya cairan ini terasa nikmat dan menyebabkan lemasnya badan. Mani biasanya keluar saat berjima' (berhubungan suami isteri) atau mimpi berjima'. Sedangkan mani wanita sifatnya encer dan berwarna kuning sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

“Mani laki-laki itu kental berwarna putih, sedangkan mani wanita encer berwarna kuning." (HR. Muslim)

Namun terkadang mani wanita keluar berwarna putih saking kuatnya syahwat. Keluarnya mani ini tergolong hadats besar sehingga mewajibkan seseorang mandi junub dengan mengalirkan air ke seluruh tubuh dan rongga-rongga anggota badan.

Para Ulama berselisih pendapat dalam menghukumi cairan mani apakah najis atau tidak. Pendapat yang lebih kuat ialah sucinya mani sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah:

"Tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya mani. Ada sebuah pembahasan yang panjang yang diulas oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya, "I’lamul Muwaqqi’in". Di sana diuraikan diskusi panjang antara Ulama yang menganggap najisnya mani, dan Ulama yang berpendapat mani itu suci. Dan nampak jelas dalam diskusi tersebut bahwa mani itu suci." (Fatawa Al-Madinah hal. 112)

Kendati demikian, disunnahkan membersihkan mani yang menempel dipakaian yang hendak dikenakan untuk shalat. Seperti perbuatan 'Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang mengerik mani suaminya yang melekat di baju beliau.

Adapun madzi adalah cairan yang encer dan lekat yang keluar ketika munculnya syahwat, seperti ketika bercumbu rayu, membayangkan jima’ atau menginginkannya. Keluarnya cairan madzi ini tidak muncrat dan nikmat (seperti mani), dan tidak membuat badan lemas. Terkadang cairan ini keluar tanpa disadari sama sekali, dan keluarnya madzi dialami oleh laki-laki dan wanita, hanya saja di kalangan wanita lebih sering." (Fat-hul Bari 1/379 dan Syarh Muslim lin Nawawi 1/599)

Para Ulama telah bersepakat atas najisnya cairan madzi ini (Al-Majmu’ lin Nawawi 2/6 dan Al-Mughni Ibnu Qudamah 1/168)

Oleh sebab itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mencuci kemaluan ketika keluar madzi. “Dicuci kemaluannya dan berwudhulah.” (HR. Al-Bukhari 269 dan Muslim 303)

Sedangkan wadi adalah cairan yang putih dan kental yang keluar setelah buang air kecil. Cairan wadi ini najis berdasarkan ijma’. (Al-Majmu’ lin Nawawi)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata tentang mani, wadi dan madzi. Adapun keluarnya mani maka mewajibkan mandi. Sedangkan keluarnya wadi dan madzi Ibnu ‘Abbas berkata, “Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah seperti wudhunya shalat.” (Sunan Al-Baihaqi 1/115 dan riwayat ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 190)

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar