Sabtu, 28 November 2015

Makna Hadats & Perbedaannya dengan Najis

Apa yang dimaksud dengan hadats Ustadz? Hadats besar dan hadats kecil? Apa perbedaannya dengan najis? Syukron

Jawab: Pengertian hadats adalah kondisi seorang muslim yang batal wudhunya disebabkan keluarnya sesuatu dari dua jalan. Baik jalan kemaluan depan (qubul) maupun jalan kemaluan belakang (dubur) sehingga ia terhalang dari sholatnya maupun thowaf di Baitullah.

Dari Abu Huroiroh bahwa Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


لا تقبل صلاة من أحدث حتى يتوضأ قال رجل من حضرموت ما الحدث يا أبا هريرة قال فساء أو ضراط

“Tidak diterima sholatnya orang yang berhadats hingga ia berwudhu.” Seseorang dari Hadhromut bertanya, “Wahai Abu Huroiroh apa yang dimaksud dengan berhadats?” Beliau menjawab, “Keluar angin atau kentut.” (HR. Al-Bukhori 135)

Al-Hafidzh Ibnu Hajar Al-‘Asqolani menerangkan:


والمراد به الخارج من أحد السبيلين وإنما فسره أبو هريرة بأخص من ذلك تنبيها بالأخف على الاغلظ ولانهما قد يقعان في اثناء الصلاة أكثر من غيرهما وأما باقي الأحداث المختلف فيها بين العلماء كمس الذكر ولمس المرأة والقيء ملء الفم والحجامة فلعل أبا هريرة كان لا يرى النقض بشيء منها وعليه مشى المصنف كما سيأتي في باب من لم ير الوضوء الا من المخرجين

“Bahwa yang dimaksud dengan hadats ialah apa saja yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur). Abu Huroirah menafsirkan secara khusus perkara itu sebagai peringatan tentang hadats yang paling ringan, karena keluarnya angin atau kentut adalah hadats yang paling sering terjadi saat sholat. Sementara ada hadats-hadats lainnya yang diperselisihkan oleh para Ulama, seperti menyentuh kemaluan, menyentuh perempuan, muntah sepenuh mulut dan berbekam. Namun di sini boleh jadi Abu Huroiroh menafsirkan demikian karena beliau berpandangan bahwa hadats-hadats lain yang diperselisihkan itu tidaklah termasuk pembatal wudhu. Dan Al-Bukhori dalam hal ini sependapat dengan Abu Huroiroh sebagaimana akan datang pembahasannya dalam bab “Man Lam Yarol Wudhu’ illa minal Makhrojain.” (Fat-hul Bari 1/235)

Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:


لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ

“Allah tidak menerima sholat salah seorang dari kalian yang berhadats hingga ia berwudhu’.” (HR. Al-Bukhori 6440)

Para Ulama menyampaikan bahwa hadats itu ada dua macam, yaitu hadats besar dan hadats kecil. Hadats besar meliputi segenap pembatal wudhu yang mewajibkan mandi padanya (seperti berjima’, keluar mani, berhentinya haidh, dan nifas). Sedangkan hadats kecil hanya wajib dengan berwudhu saja (seperti buang air besar atau kecil, kentut, keluar madzi, wadi, serta istihadhoh).”

Adapun perbedaan hadats dengan najis adalah bahwa hadats berkenaan dengan kondisi seseorang sedangkan najis adalah benda. 

Hadats membatalkan wudhu dan sholat, sedangkan najis tidak membatalkan. Hadats dihilangkan dengan mandi jika itu hadats besar, atau berwudhu jika itu hadats kecil, atau tayammum jika tidak mendapatkan air, sedangkan najis dibersihkan dengan air hingga warna, rasa dan baunya itu hilang, wa billahit tawfiq.
_____________

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar