Jawab: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Hukum berjualan “jilbab gaul” (jilbab kecil atau pendek yang banyak dipakai sekarang ini) pada asalnya haram, karena tidak ada jilbab dalam Islam kecuali jilbab yang syar’i yang syarat-syaratnya telah disebutkan oleh para Ulama. Namun jika menjualnya untuk meminimalisir kerusakan berpakaian yang mendominasi pada masyarakat maka hal itu diperbolehkan. Hukum ini berpijak pada kaidah:
إرتكاب أخف الضررين
“Memilih kerusakan yang lebih ringan saat menghadapi dua kerusakan.”
Maka bila seorang pedagang bertujuan untuk dakwah di jalan Allah, ia juga harus konsekuen menjual jilbab atau busana syar’i lainnya, serta berusaha menyampaikan al-haq kepada setiap pembeli. Jadi tidak benar jika hanya berjualan “jilbab gaul” semata lalu kemudian beralasan dalam rangka dakwah, wa billahit tawfiq.
Fikri Abul Hasan
0 comments:
Posting Komentar