Jumat, 09 Oktober 2015

Salah Kaprah Menerapkan Kaidah Maslahat Mafsadah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, "Mengamalkan sunnah (perkara yang lebih utama) dalam satu kondisi bisa dianggap mustahab (dianjurkan), namun dalam kondisi lain kadang meninggalkannya lebih utama sesuai dengan maslahat yang lebih kuat." (Majmu' Fatawa 22/407)

Syaikh Abdussalam bin Barjas rohimahullah menjelaskan, bahwa pemahaman yang benar terkait penerapan kaidah ini adalah apabila menampakkan sunnah dari sunnah-sunnah Nabi dapat mengundang mafsadah yang jelas berdasarkan dugaan yang kuat ketimbang maslahatnya, maka dalam kondisi seperti itu tahanlah sunnah tersebut dengan memperhatikan hal-hal berikut:

أولا:وجوب المناصحة والتذكير بعظم السنة وكبير مكانها

Pertama, wajib menasehati yang bersangkutan dan mengingatkan mereka tentang agungnya mengamalkan sunnah serta besarnya kedudukan sunnah dalam syariat.

ثانيا:إذا علم من حال المشوش على إقامة السنة أنه إنما دفعها رغبة عنها إما تعصبا لمذهب أو اتباعا لمنهج فإن السنة تقام وإن رغم أنفه وأنف ألف مثله لأن النبي صلى الله عليه وسلم ثبت عنه أنه قال ...ومن رغب عن سنتي فليس مني

Kedua, apabila diketahui kondisi para penentang sunnah itu karena kebenciannya terhadap sunnah, atau fanatik terhadap madzhab tertentu, atau mengikuti manhaj tertentu maka sunnah tetap ditegakkan. Sekalipun mereka murka, jangan dihiraukan meskipun jumlah mereka ada seribu! Karena telah tsabit sabda Nabi shollallahu 'alaihi wasallam, "Barangsiapa yang membenci sunnahku maka dia bukan termasuk dari golonganku." (Dhorurotul Ihtimam bis Sunan An-Nabawiyyah, hal. 76)

Adapun sunnah yang wajib yakni ajaran-ajaran Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam yang wajib diamalkan maka tidak ada kemaslahatan jika ditinggalkan, bahkan akan mengundang mafsadah dan musibah yang besar bagi umat Islam.
_________________________

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar