Selasa, 07 Juli 2015

Peran Ulama dalam Menyikapi Isu Nasional & Internasional (Tafsir An-Nisa': 83)

Allah ta'ala berfirman:


وإذا جاءهم أمر من الأمن أو الخوف أذاعوا به ولو ردوه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم لعلمه الذين يستنبطونه منهم ولولا فضل الله عليكم ورحمته لاتبعتم الشيطان إلا قليلا

"Dan apabila sampai kepada mereka berita tentang keamanan ataupun ketakutan, maka merekapun menyebarkannya. Seandainya berita itu mereka laporkan kepada Rasul atau kepada Ulama di antara mereka, niscaya para Ulama itu akan mengambil kesimpulan hukum bagi mereka dari berita itu dan memberitahukan mereka dengan kesimpulannya yang benar. Kalau bukan karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian, tentulah kalian akan mengikuti syaithan kecuali sebagian kecil saja. (An-Nisa': 83)

Syaikh Al-'Allamah Abdurrohman As-Sa'di menjelaskan:

هذا تأديب من الله لعباده عن فعلهم هذا غير اللائق. وأنه ينبغي لهم إذا جاءهم أمر من الأمور المهمة والمصالح العامة ما يتعلق بالأمن وسرور المؤمنين أو بالخوف الذي فيه مصيبة عليهم أن يتثبتوا ولا يستعجلوا بإشاعة ذلك الخبر، بل يردونه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم أهل الرأي والعلم والنصح والعقل والرزانة، الذين يعرفون الأمور ويعرفون المصالح وضدها. فإن رأوا في إذاعته مصلحة ونشاطا للمؤمنين وسرورا لهم وتحرزا من أعدائهم فعلوا ذلك. وإن رأوا أنه ليس فيه مصلحة أو فيه مصلحة ولكن مضرته تزيد على مصلحته، لم يذيعوه ولهذا قال لعلمه  الذين يستنبطونه منهم أي يستخرجونه بفكرهم وآرائهم السديدة وعلومهم الرشيدة

“Ayat ini sebagai pendidikan Allah terhadap hamba-Nya mengenai perilaku mereka yang tidak pantas. Semestinya bila datang kepada mereka perkara penting menyangkut kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keamanan maupun kegembiraan kaum Muslimin, atau berita yang menakutkan seperti musibah, maka hendaklah ia mengupayakan tatsabbut (meneliti atau mencari kepastian) dan tidak tergesa-gesa dalam menyebarluaskannya. Bahkan seharusnya ia sampaikan perkara tersebut kepada Rosul dan kepada para Ulama di antara mereka yaitu para pakar, ahli ilmu yang bijak, serta orang-orang yang berkompeten. Karena sesungguhnya mereka adalah pihak yang paling mengerti dan mampu menimbang sisi maslahat dan mafsadah. Apabila yang mereka lihat dalam penyebaran berita itu kemaslahatan atau membangkitkan semangat kaum Muslimin, atau kegembiraan, atau sebagai bentuk kewaspadaan dari musuh-musuh kaum Muslimin maka mereka akan sampaikan. Namun apabila sebaliknya yakni tidak ada maslahatnya atau ada maslahatnya akan tetapi mafsadahnya lebih besar, maka mereka tidak akan menyebarluaskannya. Oleh sebab itu Allah katakan, “Niscaya para Ulama itu akan mengambil kesimpulan hukum bagi mereka dari berita itu dan memberitahukan mereka dengan kesimpulannya yang benar.” Yakni mereka akan menarik kesimpulan hukum dengan pola berpikir yang benar dan latar belakang keilmuan mereka yang terbimbing di atas dalil Al-Qur’an was Sunnah.” (Taisirul Karimirrohman fi Tafsiri Kalamil Mannan 1/190)

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar