Rabu, 08 Juli 2015

Hukum Melihat Wajah Sang Ustadz

Apa hukum menyimak kajian melalui media seperti OHP, televisi, dan semisalnya dimana pada media tersebut ditampilkan wajah pemateri (ustadz, syaikh, dan lainnya)?

Jawab: Sebelum masuk dalam kesimpulan hukum, di sini ada dua permasalahan yang harus didudukkan terlebih dahulu:

1. Hukum wanita melihat wajah pria?
2. Hukum menyediakan layar kaca di ruang kajian wanita yang menampilkan wajah Ustadz atau Syaikhnya?

Pada poin pertama ada dua kondisi yang harus dibedakan:

Pertama, seorang wanita melihat wajah pria dengan syahwatnya. Ia berlezat-lezat menikmati wajah pria yang dilihatnya. Hal ini jelas keharamannya sebagaimana firman Allah, “Katakanlah kepada para wanita mu’minah agar mereka menundukkan pandangan mereka.”

Kedua, wanita melihat wajah pria tanpa disertai syahwat. Hal itu diperbolehkan berdasarkan riwayat shahih yang dikeluarkan oleh  Al-Bukhari dan Muslim, bahwa ‘Aisyah melihat orang-orang (laki-laki) Habasyah yang sedang bermain atraksi di dalam masjid.

Oleh sebab itu salah seorang kibarul Ulama’ dari madzhab Hanbali yaitu Al-Hafidzh Ibnul Qatthan menegaskan, “Tidak ada khilaf (perselisihan) di antara Ulama dari apa yang aku ketahui tentang bolehnya wanita melihat wajah pria selama tidak berlezat-lezat dan mengkhawatirkan dirinya terjatuh dalam fitnah.”

Maka jika wanita menyimak atau melihat rekaman video kajian, atau di televisi, yang menampilkan wajah seorang Ustadz, hal itu hukumnya diperbolehkan selama tidak disertai syahwat dan tidak mengkhawatirkan dirinya terjerumus dalam fitnah.

Adapun permasalahan yang kedua, memfasilitasi layar kaca atau proyektor di ruang kajian wanita yang menampilkan wajah sang Ustadz atau seorang Syaikh maka jelas hal itu dapat membuka pintu fitnah. Sebagaimana yang telah ma’lum dalam kaidah, “Saddudz dzari’ah” (menutup celah). Apalagi dalam kondisi seperti itu panitia tidak mampu memastikan mana peserta kajian wanita yang melihat wajah ustadznya dengan syahwat dan mana yang melihat tanpa syahwat atau tidak mengkhawatirkan dirinya terjerumus dalam fitnah??

Sebab itu ketika Syaikh Shalih Al-Fawzan ditanya mengenai hukum seorang wanita yang melihat wajah seorang Syaikh melalui televisi (atau proyektor) saat menghadiri muhadharah atau kajian langsung, beliau tegas melarangnya dan berkata, "Itu adalah “musibah!".

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar