Jumat, 17 Juli 2015

Hukum Wanita Membaca Qur'an & Menyentuh Mushaf Saat Haid (Tanya Jawab)


Wanita yang sedang haid atau nifas apakah diperbolehkan membaca Al-Qur'an dan menyentuh mushaf?

Jawab: Ada silang pendapat di antara Ulama terkait hukum membaca Al-Qur'an dan menyentuh mushaf bagi wanita yang sedang berhalangan.

Pendapat yang lebih rojih (kuat) di sisi kami pendapat Ulama yang membolehkannya. Pendapat ini yang dipilih Ibnu Hazm, Asy-Syaukani, Al-Albani, Al-Wadi'i. Pendapat ini dibangun di atas kaidah, "Hukum asal segala sesuatu mubah, tidak boleh dilarang sampai ada dalil yang menunjukkannya."

Membaca Al-Qur’an dan berdzikir merupakan amalan yang pada asalnya dianjurkan. Siapa saja yang melarangnya pada kondisi tertentu maka wajib baginya mendatangkan dalil.

Bagaimana dengan riwayat Ismail bin Ayyasy, dari Musa, dari Uqbah, dari Nafi’, dari Ibnu Umar yang menyebutkan, "Wanita yang haid dan junub tidak boleh membaca sedikitpun dari Al-Qur’an." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah)?

Jawab: Para Ulama sepakat bahwa hadits tersebut derajatnya dho'if (lemah). Hal ini ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam "Majmu' Fatawa" beliau (21/460).

Kelemahannya disebabkan Ismail bin Ayyasy yang dinilai dho'if oleh para Ulama, dia mengambil riwayatnya dari penduduk Hijaz yaitu Musa bin Uqbah. Demikian yang disebutkan oleh Al-Bukhori dalam "As-Sunanul Kubro" (1/89), Asy-Syaukani dalam "Nailul Author" (1/266), Al-Albani dalam "Irwa'ul Gholil" (1/207).

Riwayat yang shohih, Rosulullah ﷺ berkata kepada Aisyah ketika ia sedang mengalami haid sewaktu haji:

افعلي ما يفعل الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت حتى تطهري

“Lakukanlah apa saja yang biasa dikerjakan oleh jamaah haji selain engkau thowaf di Ka’bah sehingga engkau suci.” (Muttafaqun 'alaih)

Jamaah haji disyariatkan membaca Al-Qur'an dan hal itu tidak dikecualikan oleh Rosulullah ﷺ. Maka ini menunjukkan wanita yang sedang berhalangan diperbolehkan membaca Al-Qur'an. Meski kondisi suci atau bersih dari hadats adalah yang lebih utama.

Di dalam surat Al-Waqi'ah ayat 79 disebutkan, "Tidaklah ada yang menyentuhnya kecuali pihak yang disucikan". Bukankah ayat ini menjadi dalil wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf?

Jawab: Ayat tersebut terkait Al-Qur'an di lauhul mahfudzh. Yakni tidak ada yang dapat menyentuhnya kecuali para malaikat yang disucikan.

Allah berfirman, "Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia. Pada kitab yang terpelihara (lauhul mahfudzh). Tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (Al-Waqi’ah: 77-79)

Anas bin Malik berkata, “Tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan" yang dimaksud adalah para malaikat.” (Riwayat Ath-Thohawi dalam "Ahkamul Qur’an" 1/117)

Dan redaksi "Hamba-hamba yang disucikan" berbeda konteksnya dengan "hamba-hamba yang bersuci atau bersih dari hadats."

Bagaimana dengan riwayat Abu Bakr bin Hazm, "Tidak boleh menyentuh Qur'an kecuali dalam keadaan thohir (suci).” (Riwayat Abdurrozzaq dalam Mushonnaf 1/341)?

Jawab: Keabsahan hadits ini diperselisihkan oleh para Ulama. Sekalipun shohih maka yang dimaksud "thohir" adalah seorang mukmin. Dengan kata lain, Al-Qur'an tidak boleh disentuh kecuali oleh orang yang beriman meski dalam kondisi hadats maupun suci. Rosulullah ﷺ berkata, "Seorang mukmin itu tidaklah najis (yakni thohir)." (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

Pendapat ini yang dikuatkan oleh Asy-Syaukani, Al-Albani, dan Al-Wadi'i rohmatullah 'alaihim.

Ada riwayat shohih yang mengisyaratkan bolehnya wanita haid menyentuh mushaf dan masuk masjid. Rosulullah ﷺ berkata kepada Aisyah, “Ambilkan "khumroh" (kain kecil) di dalam masjid." Aku berkata, “Sesungguhnya aku sedang haid." Maka beliau berkata:

إن حيضتك ليست في يدك

"Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim 298)

Kesimpulan: Wanita yang sedang berhalangan baginya diperbolehkan membaca Al-Qur'an dan menyentuh mushaf, wa billahit tawfiq.

Fikri Abul Hasan

0 comments:

Posting Komentar